MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
PENATAAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri perihal Penataan Desa;
Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 perihal Penataan Desa.
0 Komentar untuk "Penataan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017"