Pemerintah Beri Potongan Harga Tarif Listrik Selama Pandemi, Berikut Rinciannya

Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik Selama Pandemi Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik Selama Pandemi, Berikut Rinciannya

Selama pandemi Covid-19 pemerintah menyediakan sederet insentif listrik untuk beberapa golongan. Hal ini dijalankan selama 6 (enam) bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menerangkan pemerintah telah menyediakan tunjangan terhadap pengguna listrik rumah tangga 450 VA (2 Ampere) dan 900 VA (4 Ampere).

Bantuan berupa potongan harga tarif listrik sebanyak 50% (persen) terhadap konsumen 900 VA. Selanjutnya untuk konsumen 450 VA akan diberikan listrik gratis 100% (persen) selama 6 (enam) bulan.

"Pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa potongan harga atau tunjangan dari negara tentunya, selama 6 (enam) bulan, mulai bulan April hingga dengan bulan September 2020. Khusus kalangan tarif rumah tangga 450 VA (2 Ampere) dan 900 VA (4 Ampere)tidak mampu. Bentuknya yakni dalam bentuk pelengkap subsidi, sebab kedua kalangan itu selama ini juga temukan subsidi," ujar Rida dalam pertemuan pers BNPB, Rabu (1/6/2020).

Rida menerangkan untuk kalangan rumah tangga 450 VA jumlahnya ada 24.000.000 konsumen yang memperoleh bantuan, sementara itu untuk kalangan 900 VA ada 7.300.000 konsumen yang memperoleh bantuan. Totalnya, untuk konsumen rumah tangga ada 31.000.000 lebih konsumen yang menemukan tunjangan potongan harga dari pemerintah.

Sumber: https://finance.detik.com/

Related : Pemerintah Beri Potongan Harga Tarif Listrik Selama Pandemi, Berikut Rinciannya

0 Komentar untuk "Pemerintah Beri Potongan Harga Tarif Listrik Selama Pandemi, Berikut Rinciannya"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close