Pedoman Upacara Peringatan Hut Ri Ke-75 Tahun 2020

Pedoman Upacara Peringatan HUT RI ke-75 Tahun 2020
 Sehubungan dengan situasi pandemi COVID Pedoman Upacara Peringatan HUT RI ke-75 Tahun 2020

Sehubungan dengan situasi pandemi COVID-19, penyelenggaraan upacara peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 diatur sebagai berikut:

a. Di fingkat pusat, Upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Istana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, sangat minimalis. dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

2) Komposisi petugas upacara di Istana Merdeka Jakarta terdiri dari:
 - Komandan Upacara sebanyak 1 orang:
 - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sebanyak 3 orang berasal dari cadangan Paskibraka Tahun 2019:
- Pasukan upacara sebanyak 20 orang, berasal dari TNI/Polri;
- Korps musik sebanyak 24 orang; - MC sebanyak 2 orang; serta
- Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan ketika Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebanyak 17 orang, berasal dari TNI.

3) Upacara hanya dihadiri oleh Presiden (selaku Inspektur Upacara) dan Wapres serta petugas upacara, adalah Ketua MPR (selaku pembaca Teks Proklamasi), Menteri Agama (selaku pembaca doa), Panglima TNI, dan Kapolri, serta tidak mengundang pejabat dan masyarakat.

b. Di luar negeri, Upacara Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di luar negeri.

c. Di tingkat daerah, Upacara Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Kantor Perwakilan/ Lembaga yang ada di kawasan mengikub upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di Istana Merdeka Jakarta).

d. Menteri, Pimpinan Lembaga Negara/Instansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

e. Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor/lembaga yang ada di kawasan wajib mengikuti Upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing sesudah melakukan upacara di daerah.

f. Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi sentra maupun kawasan wajib mengikuti upacara Peringatan Ke-75 Delik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan oleh stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.

g. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di kawasan biar menerapkan contoh yang sama dengan Paskibraka di Istana Merdeka Jakarta.

Pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:

a. Seluruh masyarakat Indonesia bangun tegap ketika pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di banyak sekali lokasi sampai pelosok daerah.

b. Pengecualian menghentikan kegiatan sejenak berlaku bagi warga dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

c. Jajaran Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia di setiap kawasan biar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di wilayahnya masing-masing. antara lain dengan memperdengarkan sirine atau bunyi penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Pada tanggal 14 Agustus 2020 biar masyarakat mengikuti siaran pribadi Pidato Kenegaraan Presiden RI melalui banyak sekali saluran media massa (televisi, radio, dan media online).

Related : Pedoman Upacara Peringatan Hut Ri Ke-75 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Pedoman Upacara Peringatan Hut Ri Ke-75 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close