Dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur wacana prosedur pemecatan Anggota BPD sebagai berikut:
(1) Anggota BPD berhenti karena:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan.
- berakhir masa keanggotaan;
- tidak sanggup melaksanakan kiprah secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
- tidak melaksanakan kewajiban;
- melanggar larangan sebagai anggota BPD;
- melanggar sumpah/janji jabatan dan arahan etik BPD;
- dinyatakan bersalah menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak pidana dengan bahaya pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi kiprah dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau pembatalan Desa;
- bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
- ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
- Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD menurut hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Kepala Desa.
- Kepala Desa menindaklanjuti tawaran pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Camat paling usang 7 (tujuh) hari semenjak diterimanya permintaan pemberhentian.
- Camat menindaklanjuti tawaran pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Wali kota paling usang 7 (tujuh) hari semenjak diterimanya permintaan pemberhentian.
- Bupati/Wali kota meresmikan pemberhentian anggota BPD paling usang 30 (tiga puluh) hari semenjak diterimanya permintaan pemberhentian anggota BPD.
- Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali kota.
Baca Juga: BPD Berhak Mengawasi Kinerja Kepala Desa
Baca Juga: Buku Administrasi dan Laporan Kinerja BPD Tahun 2020
Baca Juga: BPD Berwenang Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepala Desa
Baca Juga: BPD Berhak Mendapat Tunjangan Dari APBDes
Baca Juga: Peraturan dan Tata Tertib BPD Desa
Selengkapnya, anda sanggup mempelajarinya dengan Donwload Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). DISINI
0 Komentar untuk "Mekanisme Pemecatan Anggota Bpd Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016"