Mekanisme Pemecatan Anggota Bpd Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016


Dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur wacana prosedur pemecatan Anggota BPD sebagai berikut:

(1) Anggota BPD berhenti karena:
  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri; atau
  3. diberhentikan.
(2) Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c, apabila:
  1. berakhir masa keanggotaan;
  2. tidak sanggup melaksanakan kiprah secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
  4. tidak melaksanakan kewajiban;
  5. melanggar larangan sebagai anggota BPD;
  6. melanggar sumpah/janji jabatan dan arahan etik BPD;
  7. dinyatakan bersalah menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak pidana dengan bahaya pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi kiprah dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  9. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau pembatalan Desa;
  10. bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
  11. ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
Selanjutnya dalam Pasal 20, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 dijelaskan bahwa:
  1. Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD menurut hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Kepala Desa.
  2. Kepala Desa menindaklanjuti tawaran pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Camat paling usang 7 (tujuh) hari semenjak diterimanya permintaan pemberhentian.
  3. Camat menindaklanjuti tawaran pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Wali kota paling usang 7 (tujuh) hari semenjak diterimanya permintaan pemberhentian.
  4. Bupati/Wali kota meresmikan pemberhentian anggota BPD paling usang 30 (tiga puluh) hari semenjak diterimanya permintaan pemberhentian anggota BPD.
  5. Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali kota.
Demikianlah klarifikasi wacana Mekanisme Pemecatan Anggota BPD Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016. Semoga atulisan ini sanggup menjadi tumpuan bagi pemangku kepentingan di Desa dalam hal pemberhentian anggota BPD. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan berdesa...


Baca Juga: Donwload Contoh Program Kerja BPD Desa Tahun 2020

Baca Juga: BPD Berhak Mengawasi Kinerja Kepala Desa

Baca Juga: Buku Administrasi dan Laporan Kinerja BPD Tahun 2020

Baca Juga: BPD Berwenang Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepala Desa

Baca Juga: BPD Berhak Mendapat Tunjangan Dari APBDes


Baca Juga: Peraturan dan Tata Tertib BPD Desa
Selengkapnya, anda sanggup mempelajarinya dengan Donwload Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). DISINI

Related : Mekanisme Pemecatan Anggota Bpd Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016

0 Komentar untuk "Mekanisme Pemecatan Anggota Bpd Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close