Pasal 26
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melakukan Pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melakukan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya semoga mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- mengusulkan dan mendapatkan pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- memanfaatkan teknologi sempurna guna;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinyasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Komentar untuk "Kewenangan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014"