Kewenangan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014



Pasal 26
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa Kewenangan Kepala Desa Menurut Undang-undang no 6 Tahun 2014

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melakukan Pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Dalam melakukan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. menetapkan Peraturan Desa;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya semoga mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. mengusulkan dan mendapatkan pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. memanfaatkan teknologi sempurna guna;
  13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinyasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related : Kewenangan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014

0 Komentar untuk "Kewenangan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close