- Dalam rangka penataan akun petugas pendataan Dapodik, setiap sekolah diharuskan menggunakan email aktif dan tidak digunakan oleh sekolah yang lain. Perlu kami sampaikan bahwa terdapat akun petugas pendataan di daerah Bapak/Ibu terdeteksi menggunakan email yang tidak valid atau berganda dengan sekolah lain, sehingga akun petugas pendataan tersebut sudah dihapus dari database Dapodik.
Daftar sekolah yang dikala ini tak mempunyai akun petugas pendataan di database Dapodik sudah dikirim ke email admin dapodik Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau sanggup diunduh pada lampiran gunjingan ini. Sekolah yang terdampak oleh penataan akun petugas pendataan Dapodik akan menemukan pemberitahuan berupa SMS broadcast.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dibutuhkan menjalankan langkah selaku berikut:
Daftar sekolah yang dikala ini tak mempunyai akun petugas pendataan di database Dapodik sudah dikirim ke email admin dapodik Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau sanggup diunduh pada lampiran gunjingan ini. Sekolah yang terdampak oleh penataan akun petugas pendataan Dapodik akan menemukan pemberitahuan berupa SMS broadcast.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dibutuhkan menjalankan langkah selaku berikut:
- Memberikan pemberitahuan terhadap sekolah dalam daftar untuk mengajukan akun petugas pendataan menggunakan email yang baru.
- Memberikan layanan tambah data akun petugas pendataan di administrasi dapodik pada laman https://datadik.kemdikbud.go.id
LAMPIRAN
Tautan unduhan daftar sekolah yang terdampak oleh penataan akun petugas pendataan DapodikA. Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB
(pilih salah satu sesuai provinsi) klik disiniB. Satuan Pendidikan PAUD, SKB, PKBM, SD dan SMP
(pilih salah satu sesuai Provinsi dan Kabupaten/Kota)- Prov. Aceh
- Prov. Bali
- Prov. Banten
- Prov. Bengkulu
- Prov. D.I. Yogyakarta
- Prov. D.K.I. Jakarta
- Prov. Gorontalo
- Prov. Jambi
- Prov. Jawa Barat
- Prov. Jawa Tengah
- Prov. Jawa Timur
- Prov. Kalimantan Barat
- Prov. Kalimantan Selatan
- Prov. Kalimantan Tengah
- Prov. Kalimantan Timur
- Prov. Kalimantan Utara
- Prov. Kepulauan Bangka Belitung
- Prov. Kepulauan Riau
- Prov. Lampung
- Prov. Maluku
- Prov. Maluku Utara
- Prov. Nusa Tenggara Barat
- Prov. Nusa Tenggara Timur
- Prov. Papua
- Prov. Papua Barat
- Prov. Riau
- Prov. Sulawesi Barat
- Prov. Sulawesi Selatan
- Prov. Sulawesi Tengah
- Prov. Sulawesi Tenggara
- Prov. Sulawesi Utara
- Prov. Sumatera Barat
- Prov. Sumatera Selatan
- Prov. Sumatera Utara
Semoga Bermanfaat.
0 Komentar untuk "Daftar Sekolah Yang Terkena Pembatalan Akun Operator Sekolah"