Bpd Berwenang Melakukan Monitoring Dan Penilaian Kinerja Kepala Desa

BPD Berwenang Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepala Desa BPD Berwenang Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepala Desa

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maksud pengaturan Badan Permusyawaratan Desa untuk memperlihatkan kepastian aturan terhadap Badan Permusyawaratan Desa sebagai forum di Desa yang melakukan fungsi Pemerintahan Desa.

Tujuanya untuk mempertegas kiprah Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong Badan Permusyawaratan Desa biar bisa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong Badan Permusyawaratan Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Sebagai tubuh tertinggi di Desa, Badan Permusyawaratan Desa selain mempunyai fungsi dan kiprah Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai kewajiban dan kewenangan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Berikut kewenangan dan kewajiban Badan Permusyawaratan Desa:


Kewajiban Anggota Badan Permusyawaratan Desa:
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melakukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan akhlak istiadat masyarakat Desa;
  5. Menjaga norma dan etika dalam korelasi kerja dengan forum Pemerintah Desa dan forum desa lainnya; dan
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa menurut tata kelola pemerintahan yang baik.


Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa:
  1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapat aspirasi;
  2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara mulut dan tertulis;
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
  4. Melaksanakan monitoring dan penilaian kinerja Kepala Desa;
  5. Meminta keterangan perihal penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa menurut tata kelola pemerintahan yang baik;
  8. Menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa;
  9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
  10. Menyusun dan memberikan ajuan rencana biaya operasional Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
  11. Mengelola biaya operasional Badan Permusyawaratan Desa;
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan penilaian penyelenggaraan Pemerintahan Desa.


Kewenangan dan Kewajiban Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan peraturan kawasan kabupaten/kota.

Dalam peraturan kawasan kabupaten/kota, paling sedikit harus memuat sebagai berikut: 

Alokasi jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa, bidang dalam kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa, staf manajemen Badan Permusyawaratan Desa, ketentuan pembagian wilayah untuk keterwakilan anggota Badan Permusyawaratan Desa, korelasi Badan Permusyawaratan Desa dengan forum lain di Desa, dan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa.

Demikianlah klarifikasi perihal Kewenangan dan Kewajiban Anggota BPD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Semoga Tulisan ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..


Selengkapnya Donwload: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). DISINI

Related : Bpd Berwenang Melakukan Monitoring Dan Penilaian Kinerja Kepala Desa

0 Komentar untuk "Bpd Berwenang Melakukan Monitoring Dan Penilaian Kinerja Kepala Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close