5 Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 perihal Keselamatan Kerja pasal 12 dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di daerah kerja, antara lain :

  1. Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.
  2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
  3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
  4. Meminta pada Pengurus semoga dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
  5. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang sanggup dipertanggungjawabkan.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di daerah kerja merupakan tanggung-jawab bersama. Dengan saling menunaikan kewajiban di daerah kerja, maka diperlukan penerapan K3 sanggup dilaksanakan dengan baik. Perusahaan dan tenaga kerja sama-sama mempunyai kewajiban terhadap penerapan K3 di daerah kerja.

Related : 5 Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja)

0 Komentar untuk "5 Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close