- Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.
- Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
- Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
- Meminta pada Pengurus semoga dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
- Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang sanggup dipertanggungjawabkan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di daerah kerja merupakan tanggung-jawab bersama. Dengan saling menunaikan kewajiban di daerah kerja, maka diperlukan penerapan K3 sanggup dilaksanakan dengan baik. Perusahaan dan tenaga kerja sama-sama mempunyai kewajiban terhadap penerapan K3 di daerah kerja.
0 Komentar untuk "5 Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja)"