Perubahan Ke-1 & Ke-2 Juknis Bos Madrasah & Bop Ra 2020

Dalam beberapa bulan terakhir, Ditjen Pendis Kemenag telah menerbitkan dua perubahan atas Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020. Perubahan pertama Juknis BOP dan BOS diteken pada 27 Maret 2020. Sedang perubahan kedua, pada 2 Juni 2020.

Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020 sebelumnya diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

 Ditjen Pendis Kemenag telah menerbitkan dua perubahan atas  Perubahan Ke-1 & Ke-2 Juknis BOS Madrasah & BOP RA 2020

Berselang tiga bulan kemudian keluarkanlah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 ihwal Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Pada perubahan ini terdapat penambahan ruang lingkup komponen pembiayaan BOP RA dan BOS Madrasah dalam rangka upaya pencegahan penyebaran pandemi covid-19 di RA ataupun madrasah.

Awal Juni 2020, kembali terbit SK Dirjen Pendis Nomor 2971 Tahun 2020 ihwal Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Revisi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2020 ini cukup singkat sebab hanya merevisi satuan biaya BOP/BOS.

Perubahan Pertama, SK Dirjen No. 1801 Tahun 2020


Terbitnya SK Dirjen No. 1801 Tahun 2020, menjadi angin segar bagi RA dan Madrasah di tengah pandemi covid-19. Ditjen Pendis, melalui protokol kesehatan di sekolah dengan baik.

Pada Bab IV Bagian A (Ketentuan Umum), ditambahkan poin ke-6 sebagai berikut: Penggunaan dana BOP/BOS untuk membiayai pencegahan penyebaran virus covid-19 terdiri dari 2 (dua) komponen pembiayaan sebagaimana ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.

Pada Bab IV Bagian B (Ruang Lingkup Komponen Pembiayaan) ditambahkan komponen ketiga yang berbunyi: Selain ruang hngkup Komponen Pembiayaan BOP RA dan BOS Madrasah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas, dalam rangka upaya Pencegahan Penyebaran Pandemi COVID-19 pada RA dan Madrasah, ruang lingkup Komponen Pembiayaan BOP dan BOS sanggup dipakai untuk membiayai kegiatan-kegiatan, di antaranya:

1. Pembelian/sewa sarana/ perlengkapan/ peralatan atau pelaksanaan acara yang dibutuhkan untuk mencegah penyebaran COVID-19:

  • pembelian sabun basuh tangan, anti septic, masker, dan sarana lainnya yang sanggup menunjang pencegahan penyebaran COVID-19
  • pengadaan materi kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan penyebaran COVID-19
  • biaya transportasi dan gaji bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melaksanakan acara pencegahan penyebaran COVID-19
  • membiayai sewa peralatan untuk acara pencegahan penyebaran COVID-19 
  • membiayai acara lain yang sanggup menunjang upaya pencegahan penyebaran COVID-19

2. Pembelian/sewa saran/perlengkapan/peralatan yang dibutuhkan untuk mendukung keberlangsungan proses belajar-mengajar

  • penambahan alokasi kuota internet bagi RA/ Madrasah yang menggunakan fixed-modem atau paket internet lainnya yang sanggup menunjang pembelajaran jarak jauh.
  • Pembelin/sewa mobile modem (termasuk kuota internet berupa USB modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan
  • Pembelin/sewa mobile modem (termasuk kuota internet berupa USB modem bagi siswa tidak bisa sesuai dengan kebutuhan
  • Pembelian laptop atau personal computer sebatas untuk keperluan server e-learning implementasikan oleh RA/ Madrasah.
  • Pengadaan materi alat pendukung e-learning pada mata pelajaran matematika

Dengan bisa dibiayainya kegiatan-kegiatan terkait penanganan Covid-19, ini tentu sejalan dengan SKB 4 Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 ini sebagai panduan penyelenggaraan pendididikan dan pembelajaran di madrasah pada masa darurat pandemi covid-19 (corona). Baca: Kurikulum Darurat Madrasah

SK Dirjen No. 1801 Tahun 2020 ihwal Revisi I Juknis BOP RA dan BOS Madrasah sanggup diunduh di selesai artikel ini.

Perubahan Kedua, SK Dirjen No. 2971 Tahun 2020


Awal Juni 2020, Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan regulasi SK Dirjen No. 2971 Tahun 2020 ihwal Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Berbeda dengan perubahan pertama, pada perubahan kedua cukup singkat. Regulasi ini hanya memuat selembar lampiran yang khusus mervisi Bab I Hal Pendahuluan Huruf C Angka 3, satuan biaya BOP/BOS 2020.

Berdasarkan perubahan kedua Juknis BOP dan BOS ini besarnya satuan biaya BOP/BOS dirubah sebagai berikut:

  • RA semula Rp. 600.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 400.000.
  • MI semula Rp. 900.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 800.000.
  • MTs semula Rp. 1.100.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.000.000.
  • MA & MAK semula Rp. 1.500.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.400.000.


Jika pada perubahan pertama memberi angin segar pada RA dan Madrasah dalam mengelola penggunaan dana BOP dan BOS, pada perubahan kedua ini sebaliknya.

Dengan menurunkan satuan biaya BOP sebesar Rp. 200.000 persiswa / tahun tentu menjadi isu jelek bagi semua RA se-Indonesia. Pun dengan madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK)  yang mengalami penurunan Rp. 100.000 persiswa /tahun.

Juknis ini dipertegas dengan Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor B-1134.3/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 tertanggal 25 Juni 2020.

Pada poin ketiga surat edaran tersebut disebutkan, Untuk Penyaluran Dana BOP-RA dan BOS Madrasah Tahap II (Periode Juli-Desember 2020) dihitung menurut Jumlah unit cost / siswa sebagaimana dimaksud pada point 2 di atas dikurangi dengan jumlah unit cost / siswa yang sudah dicairkan pada Tahap I.

Artinya jikalau pada pencairan tahap I kemarin sebuah MI telah mendapatkan dana BOS 450 ribu persiswa, maka pada tahap kedua nanti hanya akan mendapatkan 350 ribu saja (Rp. 800.000 - Rp. 450.000 = Rp. 350.000). Untuk jenjang RA makin parah sebab sesudah dicairkan BOP Tahap I (Rp. 300.000 persiswa) maka dengan besar satuan biaya yang diturunkan menjadi Rp. 400.000, maka RA hanya akan mendapatkan Rp. 100.000 persiswanya.

SK Dirjen No. 2971 Tahun 2020 ihwal Revisi II Juknis BOP RA dan BOS Madrasah sanggup diunduh di selesai artikel ini.

Download Perubahan I & II Juknis BOP dan BOS


Keterangan ihwal isi perubahan di atas ambil dari kedua regulasi ihwal perubahan Juknis BOP dan BOS.

Sehingga bagi RA, Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya, silakan membaca dan mempelajari dengan seksama SK Dirjen Nomor 1801 dan 2971 Tahun 2020 ihwal Perubahan I dan Perubahan II Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Untuk itu sila unduh SK Dirjen Nomor 1801 dan 2971 Tahun 2020 melalui LINK BERIKUT

Untuk Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020 (SK Ditjen Pendis No. 7330 Tahun 2020), sila unduh di: Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020

Itulah hal-hal terkait dengan perubahan pada juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2020. Silakan di cermati dan dipedomani Perubahan Ke-1 & Ke-2 Juknis BOS Madrasah & BOP RA 2020 ini.

Related : Perubahan Ke-1 & Ke-2 Juknis Bos Madrasah & Bop Ra 2020

0 Komentar untuk "Perubahan Ke-1 & Ke-2 Juknis Bos Madrasah & Bop Ra 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close