Panduan Pembelajaran Tahun Fatwa 2020-2021 Pada Kurun Pandemi Covid-19

Tahun Ajaran Baru pada Madrasah kalau melihat pada Kalender Pendidikan Madrasah dilaksanakan pada 13 Juli 2020. Namun bukan berarti Madrasah sanggup melaksanakan proses pembelajaran dengan Tatap Muka.

Pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan dilaksanakan oleh Madrasah yang berada pada zona Hijau Covid-19. Selain zona hijau, proses pembelajaran tetap dilaksanakan dengan metode daring/ Belajar Dari Rumah (BDR).

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa melalui gugus kiprah percepatan penanganan Covid-19 Pemerintah telah memutuskan Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah pada seluruh wilayah kabupaten/ kota di Indonesia.

Tahun Ajaran Baru pada Madrasah kalau melihat pada Kalender  Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 pada Masa Pandemi Covid-19

Untuk itu, Sekolah/Madrasah yang berada pada kawasan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah berada pada Zona Kuning, Oranye, Dan Merah, dihentikan melaksanakan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan bersama yang telah ditetapkan oleh 4 Kementerian terkait Proses Pembelajaran pada masa pandemi covid-19, yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI.

Selengkapnya terkait Surat Keputusan Bersama tersebut, silahkan unduh disini: Unduh File.

Selain itu, terkait mekanisme serta penyelenggaraan Pembelajaran di Sekolah/Madrasah pada masa darurat pandemi Corona Viruse Desease 2019 (Covid-19) juga diatur melalui Surat Edaran antara lain sebagai berikut:
  • Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 wacana Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  • Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 wacana Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19).
  • Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Talrun 2020 terltarrg Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 wacana upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di kawasan Zona Hijau dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:

Masa Transisi
  • Berlangsung selama 2 (dua) bulan semenjak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
  • Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam mencar ilmu setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan mencar ilmu (shift) yang ditentukan oleh Sekolah atau Madrasah dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga Sekolah atau Madrasah.

Masa Kebiasaan Baru
  • Setelah masa transisi selesai, apabila wilayahnya tetap dikategorikan sebagai kawasan Zona Hijau maka Sekolah/Madrasah masuk dalam masa kebiasan baru.

Jadwal Pembelajaran Tatap Muka Pada Sekolah/Madrasah Zona Hijau Tahun Ajaran Baru 2020/2021


Kapan Sekolah/Madrasah sanggup melaksanakan proses pembelajaran tatap muka?

Dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri memutuskan jadwal paling cepat dimulainya pembelajaran tatap muka pada tahun pemikiran gres 2020/2021 yaitu sebagai berikut:

Masa Transisi
  • Pendidikan Menengah paling cepat dilaksanakan pada bulan Juli 2020.
  • Pendidikan Dasar dan SLB paling cepat dilaksanakan pada bulan September 2020 dan pelaksanaannya sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
  • PAUD paling cepat dilaksanakan pada bulan November 2020 dan pelaksanaannya sesuai dengan kesiapan masingmasing satuan pendidikan.

Masa Kebiasaan Baru (New Normal)
  • Pendidikan menengah paling cepat dilaksanakan pada bulan September 2020. 
  • Pendidikan Dasar dan SLB paling cepat dilaksanakan pada bulan November 2020.
  • PAUD paling cepat dilaksanakan pada bulan Januari 2021.

Bagi Sekolah yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di Sekolah/Madrasah yang berada di kawasan zona hijau, orang tua/wali penerima didik tetap sanggup menentukan untuk melanjutkan BDR (Belajar dari Rumah) bagi anaknya.

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka di Satuan pendidikan yang Berada di Daerah Zona Hijau


Pembelajaran tatap muka di Sekolah/Madrasah yang berada di kawasan Zona Hijau harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan membudayakan teladan hidup higienis dan sehat.

Hal tersebut guna pencegahan dan pengendalian Covid-l9 dengan memakai prosedur, silahkan unduh Prosedur Pembelajaran Tatap Muka di Satuan pendidikan yang Berada di Daerah Zona Hijau disini: Unduh File [Lampiran Keputusan Bersama 4 Kementerian]

Panduan Protokol Kesehatan di Sekolah & Madrasah


Sebelum pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan Madrasah ditetapkan, terlebih dahulu harus dipastikan kesiapan madrasah dalam melaksanakan proses mencar ilmu mengajar secara tatap muka.

Salah satu hal yang dilakukan ialah dengan mewajibkan Madrasah untuk mengisi kuesioner kesiapan madrasah melalui laman Emis Tanggap Covid-19 di alamat: http://emisdep.kemenag.go.id/e-tc19/ .

Hal tersebut untuk memastikan bahwa proses pembelajaran tetap kondusif dan nyaman serta mencegah penyebaran covid-19.

Berikut yaitu buku saku untuk panduan pembelajaran tatap muka bagi sekolah dan Madrasah serta penerapan protokol kesehatan bagi seluruh warga sekolah, silahkan download buku panduannya disini: Download Buku Panduan.

Demikianlah warta wacana Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 pada Masa Pandemi Covid-19, supaya bermanfaat.
Kami_Madrasah

Related : Panduan Pembelajaran Tahun Fatwa 2020-2021 Pada Kurun Pandemi Covid-19

0 Komentar untuk "Panduan Pembelajaran Tahun Fatwa 2020-2021 Pada Kurun Pandemi Covid-19"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close