Petang ini (15 Juni 2020) disepakati Keputusan Bersama terkait penyelenggaraan pambelajaran pada tahun pedoman dan tahun akademik gres di masa pandemi corona virus disease (Covid-19). Keputusan bersama ini melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Melalui siaran pers yang dilaksanakan secara streaming melalui akun Youtube Kemndikbud RI, keputusan bersama ini akan menjadi panduan bagi semua pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi. Utamanya dalam menyelenggarakan pembelajaran di awal tahun pelajaran 2020/2021 yang sekaligus masih dalam masa pandemi Covid-19.
Sesuai yang disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A dalam video streaming tersebut, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan penerima didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Sehingga untuk itu, banyak sekali ketentuan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi ini. Mulai dari pola pembelajaran untuk PAUD, SD/MI/SLB, hingga SMA/MA/SMK, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka, tahapan pembelajaran tatap muka di zona hijau, dan hal-hal terkait lainnya.
Keputusan bersama ini juga melengkapi SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Tahun Pelajaran 2020/2021 tetap akan dimulai pada bulan Juli 2020. Jika merujuk pada kalender pendidikan kemenag sebelumnya, RA dan Madrasah akan memulai tahun pelajaran gres pada tanggal 13 Juli 2020.
Baca Juga:
Namun untuk tempat yang berada di zona kuning, orange, dan merah, tidak boleh untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Pembelajaran pada sekolah dan madrasah di ketiga zona tersebut harus dilakukan secara Belajar dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Terkecuali bagi sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau sanggup melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan serangkaian perizinan mulai dari tingkat Pemerintah Daerah atau Kantor Kemenag setempat, dan orang renta siswa. Pun satuan pendidikan telah memenuhi semua persyaratakn untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
Yang tidak kalah penting, pembelajaran tatap muka bagi sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau tidak otomatis berlaku bagi semua jenjang. Ada tahapan bagi masing-masing jenjang.
Bulan pertama dan kedua tempat tersebut dalam status zona hijau, hanya jenjang SMA, MA, SMK, MAK, SMP, dan MTs yang boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Dimana pada dua bulan pertama sekolah tersebut masih dalam masa transisi dan gres pada bulan ketiga memasuki masa kebiasaan gres (New Normal). Dua bulan pertama ini jenjang di bawahnya belum boleh bertatap muka.
Tiga bulan sehabis tempat tersebut berada dalam status zona hijau, barulah jenjang SD, MI, dan SLB boleh menggelar pembelajaran tatap muka. Dengan tahapan sama menyerupai jenjang di atasnya dua bulan pertama masuk sekolah dalam masa transisi dan bulan selanjutnya memasuki masa kebiasaan gres (New Normal).
Lima bulan sehabis tempat tersebut berada dalam status zona hijau, giliran Taman Kanak-kanak dan RA (PAUD) boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja Dalam New Normal Kemenag
Untuk mempermudah pemahaman, simak pola perkara sebagai berikut:
Untuk sekolah dan madrasah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka wajib memenuhi serangkaian persyaratan sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Selain itu juga ketentuan terkait jarak minimal dan jumlah maksimal siswa dalam satu kelas, sebagai berikut:
Untuk memahami lebih lanjut terkait panduan pembelajaran tahun pelajaran gres di masa pandemi covid-19, sila unduh dan baca materi presentasi melalui LINK BERIKUT (14 MB).
Itulah hasil kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan bersama wacana Panduan Pembelajaran Tahun Pelajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19 yang harus menjadi pedoman bagi setiap sekolah dan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi covid-19 ini.
Melalui siaran pers yang dilaksanakan secara streaming melalui akun Youtube Kemndikbud RI, keputusan bersama ini akan menjadi panduan bagi semua pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi. Utamanya dalam menyelenggarakan pembelajaran di awal tahun pelajaran 2020/2021 yang sekaligus masih dalam masa pandemi Covid-19.
Sesuai yang disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A dalam video streaming tersebut, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan penerima didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Sehingga untuk itu, banyak sekali ketentuan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi ini. Mulai dari pola pembelajaran untuk PAUD, SD/MI/SLB, hingga SMA/MA/SMK, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka, tahapan pembelajaran tatap muka di zona hijau, dan hal-hal terkait lainnya.
Keputusan bersama ini juga melengkapi SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Tahun Pelajaran Baru Tetap Dimulai Juli 2020
Tahun Pelajaran 2020/2021 tetap akan dimulai pada bulan Juli 2020. Jika merujuk pada kalender pendidikan kemenag sebelumnya, RA dan Madrasah akan memulai tahun pelajaran gres pada tanggal 13 Juli 2020.
Baca Juga:
- Kaldik 2020/2021 Dirjen Pendis Kemenag
- Kaldik 2020/2021 Kemenag Jawa Timur (Pdf dan Excel)
- Kaldik 2020/2021 Kemenag Jawa Tengah (Pdf dan Excel)
Pembelajaran dengan Tatap Muka
Namun untuk tempat yang berada di zona kuning, orange, dan merah, tidak boleh untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Pembelajaran pada sekolah dan madrasah di ketiga zona tersebut harus dilakukan secara Belajar dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Terkecuali bagi sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau sanggup melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan serangkaian perizinan mulai dari tingkat Pemerintah Daerah atau Kantor Kemenag setempat, dan orang renta siswa. Pun satuan pendidikan telah memenuhi semua persyaratakn untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
Yang tidak kalah penting, pembelajaran tatap muka bagi sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau tidak otomatis berlaku bagi semua jenjang. Ada tahapan bagi masing-masing jenjang.
Bulan pertama dan kedua tempat tersebut dalam status zona hijau, hanya jenjang SMA, MA, SMK, MAK, SMP, dan MTs yang boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Dimana pada dua bulan pertama sekolah tersebut masih dalam masa transisi dan gres pada bulan ketiga memasuki masa kebiasaan gres (New Normal). Dua bulan pertama ini jenjang di bawahnya belum boleh bertatap muka.
Tiga bulan sehabis tempat tersebut berada dalam status zona hijau, barulah jenjang SD, MI, dan SLB boleh menggelar pembelajaran tatap muka. Dengan tahapan sama menyerupai jenjang di atasnya dua bulan pertama masuk sekolah dalam masa transisi dan bulan selanjutnya memasuki masa kebiasaan gres (New Normal).
Lima bulan sehabis tempat tersebut berada dalam status zona hijau, giliran Taman Kanak-kanak dan RA (PAUD) boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja Dalam New Normal Kemenag
Untuk mempermudah pemahaman, simak pola perkara sebagai berikut:
- Bukan Juni atau Juli, Kabupaten AA ditetapkan sebagai tempat status hijau
- Pada bulan Juli SMA, MA, SMK, MAK, SMP, dan MTs sanggup melaksanakan pembelajaran tatap muka (fase masa transisi), jenjang di bawahnya belum boleh menggelar tatap muka.
- Bulan Agustus SMA, MA, SMK, MAK, SMP, dan MTs sanggup melaksanakan pembelajaran tatap muka (fase masa transisi), jenjang di bawahnya belum boleh menggelar tatap muka.
- Bulan September SD, MI, dan SLB sanggup melaksanakan pembelajaran tatap muka (fase masa transisi). Sedang Sekolah Menengan Atas dan sederajat memasuki fase New Normal.
- Bulan Oktober SD, MI, dan SLB sanggup melaksanakan pembelajaran tatap muka (masa transisi). Sedang Sekolah Menengan Atas dan sederajat memasuki fase New Normal.
- Bulan November PAUD sanggup melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sedang Sekolah Menengan Atas sederajat dan Sekolah Menengah Pertama sederajat memasuki fase New Normal.
Jika ditengah tahapan tersebut tiba-tiba status tempat (Kabupaten AA) mengalami perubahan (menjadi kuning, orange, atau merah), maka seluruh satuan pendidikan wajib ditutup kembali. Dan tahapan di atas akan diulang kembali (diulang dari awal) saat status tempat kembali masuk zona hijau.
Untuk sekolah dan madrasah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka wajib memenuhi serangkaian persyaratan sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Selain itu juga ketentuan terkait jarak minimal dan jumlah maksimal siswa dalam satu kelas, sebagai berikut:
- Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 penerima didik/kelas
- SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 penerima didik/kelas
- PAUD: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 penerima didik/kelas
- Jumlah hari dan jam mencar ilmu dengan sistem pergiliran rombongan mencar ilmu (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan
Unduh Surat Keputusan Bersama
Untuk memahami lebih lanjut terkait panduan pembelajaran tahun pelajaran gres di masa pandemi covid-19, sila unduh dan baca materi presentasi melalui LINK BERIKUT (14 MB).
Atau unduh Surat Keputusan Bersama wacana Panduan Pembelajaran Tahun Pelajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19, melalui LINK INI (on progress)
Atau simak rekaman video streaming siaran pers penyelenggaraan pambelajaran pada tahun pedoman dan tahun akademik gres di masa pandemi corona virus disease (Covid-19) sebagai berikut.
Itulah hasil kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan bersama wacana Panduan Pembelajaran Tahun Pelajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19 yang harus menjadi pedoman bagi setiap sekolah dan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi covid-19 ini.
0 Komentar untuk "Panduan Pembelajaran Tahun Anutan Gres Di Abad Covid-19"