Surat Edaran Menteri Kesehatan Ri Nomor Hk.02.01/Menkes/335/2020 Wacana Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Daerah Kerja Sektor Jasa Dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Dalam mendukung keberlangsungan perjuangan sektor jasa dan perdagangan (area publik) pada masa pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan pengaturan pencegahan penularan COVID-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik) melalui penyesuaian perubahan contoh hidup pada situasi COVID-19 (New Normal). Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan imbas pandemi COVID-19 pada perjuangan sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan pinjaman dan kerja sama lintas sektor, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik).


Sehubungan hal tersebut, Menteri Kesehatan, Bpk. Terawan Agus Putranto pada tanggal 20 Mei 2020 telah memberikan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Kementerian Pembina Sektor Usaha, Kepala Daerah, dan Pengurus atau Pengelola tempat kerja, semoga menginstruksikan kepada seluruh jajaran unit/organisasi masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19 bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha/konsumen dan pekerja di sektor jasa dan perdagangan (area publik) di masa ketika dan sehabis Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 sebagai berikut:

1. Bagi Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja/Pelaku Usaha pada Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik)

a.   Melakukan pencucian dan disinfeksi secara terencana di area kerja dan area publik (mendisinfeksi kemudahan umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
b.   Menyediakan kemudahan basuh tangan yang memadai dan gampang diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
c.   Pastikan pekerja memahami proteksi diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
d.   Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku perjuangan di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali investigasi dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melaksanakan investigasi kesehatan.
e.   Mewajibkan pekerja dan pengunjung memakai masker.
f.    Memasang media isu untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung semoga mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer serta kedisplinan memakai masker.
g.   Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:
1)   Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja ibarat ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
2)   Pengaturan jumlah pekerja yang masuk semoga memudahkan penerapan menjaga jarak.
3)   Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
h.   Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:
1)   Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai proteksi pelengkap untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).
2)   Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).
i.    Mencegah kerumunan pelanggan, sanggup dilakukan dengan cara:
1)   Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang sanggup masuk kesarana ritel untuk membatasi kanal dan menghindari kerumunan.
2)   Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1meter.
3)   Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di kawasan yang paling ramai, ibarat kasir dan customer service.
4)   Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan pribadi dengan pelanggan. Jika memungkinkan, sanggup menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara pribadi (take away).
5)   Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.  Bagi Pekerja

a.   Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yangmengalami tanda-tanda ibarat demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankanuntuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke kemudahan pelayanan kesehatan kalau diperlukan.
b.   Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau memakai hand sanitizer.
c.   Hindari tangan menyentuh area wajah ibarat mata, hidung atau mulut.
d.   Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saatberhadapan dengan pelaku perjuangan atau rekan kerja pada ketika bertugas.
e.   Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian ketika selesai bekerja.
f.    Gunakan masker ketika berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.
g.   Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.

3.  Bagi Konsumen/Pelanggan

a.   Selalu memakai masker selama berada di area publik
b.   Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun danair mengalir atau memakai hand sanitizer.
c.   Hindari menyentuh area wajah ibarat mata, hidung dan mulut.
d.   Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.

Download/unduh selengkapnya Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha, pada tampilan di bawah ini:


0 Komentar untuk "Surat Edaran Menteri Kesehatan Ri Nomor Hk.02.01/Menkes/335/2020 Wacana Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Daerah Kerja Sektor Jasa Dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close