Se Dirjen Pendidikan Vokasi Perihal Pembelajaran Praktik, Pkl, Sertifikasi Kompetensi Smk

- Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang mempunyai pengaruh tidak sanggup dilaksanakannya pembelajaran praktik dan praktik kerja lapangan bagi akseptor didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta pelaksanaan uji kompetensi bagi lulusan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020, 

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi mempublikasikan Surat Edaran (SE) Dirjen Pendidikan Vokasi Nomor 1 Tahun 2020 yang maksudnya untuk menghasilkan seni administrasi dan tindakan kebijakan selaku berikut:
  1. Pembelajaran praktik bagi akseptor didik Sekolah Menengah kejuruan kelas X dan XI tahun pelajaran 2019/2020 untuk jadwal 3 (tiga) tahun atau akseptor didik Sekolah Menengah kejuruan kelas X, XI, dan XII untuk jadwal 4 (empat) tahun sanggup dilaksanakan oleh Sekolah Menengah kejuruan dengan ketentuan selaku berikut: 
    • a. Bagi akseptor didik Sekolah Menengah kejuruan yang tidak sanggup mengerjakan pembelajaran praktik secara daring dalam masa penetapan wabah Covid-19, maka sekolah sanggup menyediakan mated pembelajaran praktik dimaksud di sekolah sebelum berakhimya masa pelajaran tahun 2019/2020 atau pada tahun pelajaran selanjutnya sehabis berakhimya masa penetapan wabah Covid-19 oleh pemerintah pusat; 
    • b. Pembelajaran praktik pada karakter a dilaksanakan dengan metode blok sehabis pembelajaran teori selesai dilaksanakan.
  2. Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi akseptor didik Sekolah Menengah kejuruan kelas XI tahun pelajaran 2019/2020 untuk jadwal 3 (tiga) tahun atau akseptor didik Sekolah Menengah kejuruan kelas XI, dan XII untuk jadwal 4 (empat) tahun sanggup dilaksanakan oleh Sekolah Menengah kejuruan dengan ketentuan selaku berikut:  
    • a. Peserta didik yang belum menyelesaikan PKL sesuai dengan waktu yang ditetapkan selaku akhir penetapan masa Covid-19, maka akseptor didik dimaksud dianggap sudah menyelesaikan PKL; 
    • b. Peserta didik yang serupa sekali belum mengerjakan PKL selaku akhir penetapan masa Covid-19, maka sekolah sanggup mengubah acara PKL dengan kiprah selaku berikut: 
      • 1) Melakukan tugas-tugas berbasis proyek dan/atau pembelajaran berbasis urusan sanggup dilaksanakan bekeijasama dengan DUDI dan/atau dilaksanakan secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri oleh sekolah; 
      • 2) Melaksanakan acara individu kewirausahaan yang dilaksanakan oleh siswa baik secara individu maupun kalangan kecil dibawah pengawasa guru (dibuktikan dengan laporan kinerja dan portofolio usaha); 
      • 3) mengikuti pengenalan dunia kerja/job orientation yang dilaksanakan lewat kolaborasi sekolah dan teman DUDI.
  3. Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk mendapat akta kompetensi bagi lulusan Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2019/2020 yang belum mengikuti uji kompetensi tetapi ingin menemukan Sertifikat Kompetensi dengan Ketentuan selaku berikut :
    • a. Uji Kompetensi oleh LSP-P1 dilaksanakan hingga dengan tamat Agustus 2020, menurut Surat Ketua BNSP Nomor B.509/BSNP/V/2020 tanggal 6 Mei 2020; 
    • b. Uji Kompetensi oleh Sekolah yang melakukan pekerjaan sama dengan DUDI, LSP-P3, atau forum lain yang diakui dilaksaakan hingga dengan tamat November 2020; 
    • c. Dalah hal Uji Kompetensi hingga dengan rentang waktu sebagaiman dimaksud pada hurf a dan b sanggup dilaksanakan paling usang November tahun 2021; 
    • d. Apabila Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud karakter a, b, dan c dilaksanakan masih dalam masa penetapan Covid-19, maka Uji Kompetensi wajib dilakasanakan sesuai Protokol Kesehatan dalam penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Itulah Surat edaran Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pembelajaran Praktik Dan Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020 Serta Pelaksanaan Uji kompetensi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk suratnya sanggup diunduh disini

Semoga Bermanfaat

Related : Se Dirjen Pendidikan Vokasi Perihal Pembelajaran Praktik, Pkl, Sertifikasi Kompetensi Smk

0 Komentar untuk "Se Dirjen Pendidikan Vokasi Perihal Pembelajaran Praktik, Pkl, Sertifikasi Kompetensi Smk"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close