- Organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di sekarang ini sudah mengalami perubahan. Salah satu pergeseran yang terjadi yakni bergabungnya Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke dalam Unit Utama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sehingga menjelma Direktorat Jenderal Pendidikan anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Dengan adanya pergeseran organisasi dan tata kerja ini maka Aplikasi Dapodik yang diatur oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mesti menjalankan pergeseran dan adaptasi sehingga sanggup digunakan untuk pengumpulan data satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB.
Dari segi donasi Dapodik untuk tata cara transaksional Kemendikbud, menurut Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler disebutkan bahwa penetapan sekolah peserta dana BOS Reguler akan didasarkan pada Dapodik per tanggal 31 Agustus (Cut Off). Dan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus ini akan digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun berlangsung dan penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah akan menyebarkan Aplikasi Dapodik model gres untuk satuan pendidikan di semua jenjang. Selain pada aplikasi Dapodik, pengembangan dan adaptasi juga mesti dilaksanakan pada Manajemen Dapodik untuk Dinas Pendidikan.
Memperhatikan urgensi tersebut, sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen model 2020 akan ditutup pada Minggu, 10 Mei 2020 pukul 23.59 WIB. Pemeliharaan/maintenance server akan diberlakukan selaku antisipasi pengembangan Aplikasi Dapodik model gres dan pembaruan Manajemen Dapodik. Ditargetkan Aplikasi Dapodik model gres akan dirilis pada permulaan Juni 2020
Mengingat Dapodik digunakan dalam tata cara transaksional program-program di Kemendikbud, beberapa hal yang mesti menjadi perhatian oleh Sekolah yakni selaku berikut:
- Sekolah menjalankan percepatan pengisian dan pengantaran Dapodik periode pendataan semester 2 tahun aliran 2019/2020
- Sekolah menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang diantarkan lewat Aplikasi Dapodik.
- Memeriksa pengaruh data yang sudah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah tata cara transaksional Kementerian, diantaranya: infogtk (aneka tunjangan guru), data kerusakan prasarana (DAK Fisik), dan sebagainya.
- Sekolah menjalankan pengantaran dan perbaikan data sebelum deadline terakhir sinkronisasi (Minggu, 10 Mei 2020 pukul 23.59 WIB).
- Dinas Pendidikan dan LPMP sesuai dengan kewenangannya menjalankan percepatan progres pengantaran dapodik serta menjalankan pengawasan mutu data sesuai amanat Surat Edaran Nomor 2242/C/TI/2020 wacana Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester II Tahun Ajaran 2019/2020.
Demikian info yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kolaborasi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
0 Komentar untuk "Hari Ini, 10 Mei 2020. Sinkronisasi Dapodik Akan Ditutup"