Syarat Pengajuan Nuptk Tahun 2020

-  Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK berisikan 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah, walaupun yang bersangkutan sudah berpindah tempat bekerja, pergantian riwayat status kepegawaian dan atau terjadi pergantian data lainnya.

NUPTK diberikan terhadap seluruh Guru atau Tenaga Kependidikan, baik PNS maupun Non-PNS yang menyanggupi standar dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK. NUPTK akan menjadi Nomor Identitas yang resmi untuk kebutuhan kenali dalam aneka macam pelaksanaan kesibukan dan kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan dalam rangka kenaikan kualitas guru dan tenaga kependidikan.
Guru dan Tenaga Kependidikan dapat mempunyai NUPTK dengan cara memutuskan data yang bersangkutan sudah di input dengan lengkap, benar dan valid lewat aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

GTK yang belum mempunyai NUPTK sanggup disarankan ke sekolah induk GTK secara metode untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang cocok standar untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota lokal lewat metode Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi.

Sebelum Lanjut ke standar pengajuan NUPTK Tahun 2020 ada baiknya simak  beberapa klarifikasi berikut perihal Fungsi, Manfaat, Proses Serta tindakan penerbitan NUPTK Tahun 2020 agar mudah di saat melakukan Pengajuan NUPTK dan tidak ditolak.

Fungsi NUPTK

Bagi guru PNS maupun non PNS, NUPTK mempunyai beberapa fungsi selaku berikut.
  1. Berpartisipasi pada suatu proses atau prosedur pendataan secara nasional, sehingga sanggup menolong pemerintah dalam mempersiapkan aneka macam kesibukan kenaikan kemakmuran bagi tenaga pendidik.
  2. Mendapatkan nomor kenali yang bersifat resmi secara nasional untuk mengikuti aneka macam kesibukan yang diselenggarakan oleh pemerintah baik sentra maupun daerah.

Manfaat NUPTK

Berikut ini beberapa faedah dari dimiliki NUPTK bagi GTK.
  1. Syarat mengikuti Program Sertifikasi
  2. Sebagai salah satu syarat untuk menemukan Tunjangan Profesi
  3. Dapat Mengikuti Uji Kompetensi Guru atau UKG
  4. Untuk menerima beasiswa pendidikan
  5. Memperoleh Tunjangan kalau terdampak bencana

Proses Penerbitan NUPTK

  • Penerbitan NUPTK merupakan donasi nomor NUPTK terhadap kandidat akseptor NUPTK yang sudah menyanggupi seluruh standar dan sudah diajukan oleh sekolah (OPS).
  • Penerbitan NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK lewat aplikasi verval PTK sehabis diajukan oleh satuan pendidikan. Pengajuan NUPTK sanggup dikabulkan apabila semua standar tercukupi dan masih berlaku. 
  • Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan pendidikan mengajukan lewat aplikasi verval PTK dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
  • Setelah itu ditangani verifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memutuskan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan.
  • Selanjutnya PDSPK memutuskan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, serta memutuskan kembali PTK tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan diterbitkan

Langkah-langkah Penerbitan NUPTK

Berikut ini tindakan penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) secara lengkap.
  1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi standar dalam bentuk file elektronik (hasil scan).
  2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK lewat aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua standar yang masih berlaku sesuai dengan apa yang sudah ditentukan.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menemukan pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan investigasi berkas standar dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah kalau tidak ada berkas yang asli, maka sanggup diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua standar tercukupi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak cocok dikembalikan (ditolak).
  4. LPMP menemukan pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menyidik standar dalam file elektronik. BPKLN menemukan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua standar tercukupi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak cocok akan dikembalikan (ditolak).
  5. PDSPK menemukan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPMP/BPKLN lewat verval PTK, dengan menyidik semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan keadaan di sekarang ini terdata di Dapodik. Apabila semua standar tercukupi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik selaku guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak cocok di kembalikan (ditolak).

Syarat Pengajuan NUPTK

Terkait dengan syarat-syarat pengajuan NUPTK tahun 2020, maka Pusat Data Statistik dan Kebudayaan, Kemendikbud, sudah mempublikasikan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Berikut ini merupakan syarat pengajuan NUPTK modern tahun 2020 menurut isyarat pelaksanaan yang diterbitkan Kemendikbud tersebut.
  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik.
  2. Belum mempunyai NUPTK.
  3. Bertugas di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN.
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir, (SD, SMP, SMA, S1) 
  6. Untuk Guru Wajib S1 atau D4 dan Tenaga tata kelola sanggup menggunakan Ijasah Sekolah Menengan Atas Sederajat. (Mengacu Pada Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 perihal Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 perihal Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.)
  7. Surat Keputusan Pengangkatan atau Penugasan dengan ketentuan selaku Berikut :
Untuk guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta;

  • SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. 
  • Apabila pada SK Pengangkatan diterangkan perihal nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut diperintahkan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka mesti melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan guru tersebut, 
Untuk guru non PNS di sekolah negeri;
  • SK Pengangkatan sanggup berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/ Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. 
  • SK yang dilampirkan haruslah yang modern atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berupa kolektif pada bab daftar nama guru yang bersangkutan mesti dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari).
Untuk guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah swasta;
  1. SK Pengangkatan sanggup berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang modern atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berupa kolektif pada bab daftar nama PTK yang bersangkutan mesti dilegalisir oleh dinas pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari), 
  2. SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Yayasan dalam penetapan kesibukan mengajar atau pembagian kiprah mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang serupa walaupun beda jenjang).
Untuk guru non PNS (diangkat oleh yayasan) di sekolah swasta;
  1. SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku, 
  2. SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan kesibukan mengajar atau pembagian kiprah mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang serupa walaupun beda jenjang). Contoh apabila guru tersebut diangkat pada tahun pemikiran 2010/11 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun pemikiran 2018/19, maka SK Penugasan yang dilampirkan merupakan tahun 2016/17, 2017/18 dan 2018/19.
Untuk kepala sekolah di sekolah negeri;
  • SK Pengangkatan selaku Kepala Sekolah yang modern dari Dinas Pendidikan,
Untuk kepala sekolah di sekolah swasta;
  • SK Pengangkatan selaku Kepala Sekolah yang modern dari Yayasan
Untuk Tenaga Kependidikan (tenaga administrasi, pustakawan, dll)
  • Pengajuan penerbitan NUPTK persyaratannya sama dengan guru/ pendidik tetapi untuk kualifikasi pendidikan mengacu pada  Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 perihal Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Semua Persyaratan pengajuan NUPTK harus di-scan dari dokumen asli, kalau fotokopi mesti dilegalisir cap berair oleh instansi terkait disimpan dalam bentuk File PDF dengan ketentuan Ukuran tidak lebih dari 2000 KB atau 2 MB. kemudian berikutnya di Upload lewat Verval PTK Sekolah induk masing masing guru.
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. secara lengkap sanggup di unduh melaui link berikut :


Untuk bapak/ibu yang sudah tebit NUPTK sanggup melakukan cetak NUPTK secara berdikari dengan menggunakan alternatif Cetak Kartu NUPTK di blog ini. 


Demikian isu mengenai syarat-syarat pengajuan NUPTK modern tahun 2020. Semoga bermanfaat.

Related : Syarat Pengajuan Nuptk Tahun 2020

0 Komentar untuk "Syarat Pengajuan Nuptk Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close