Pedoman Pencegahan Virus Corona/Covid-19 Di Lingkungan Sekolah Menurut Tingkat Risiko Penyebaran Rendah, Sedang, Dan Tinggi

Cara Pencegahan Virus Corona/Covid-19 di Lingkungan Satuan Pendidikan/Sekolah sesuai Lampiran Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penvegahan Virus Covid-19 Berdasarkan Tingkat Risiko Penyebaran_Tingkat Risiko Penyebaran Virus Corona terbagi menjadi tiga level yakni rendah, sedang, dan tinggi. Tingkat  Rendah artinya tidak ada anggota masyarakat di wilayah kabupaten/kota yang terserang Corona Virus Disease. Tingkat Sedang artinya ada beberapa anggota masyarakat di wilayah kabupaten/kota yang diduga terserang covid-19. Tingkat Tinggi artinya ada anggota masyarakat terkonfirmasi terserang virus corona di lingkungannya.
Sekolah sesuai Lampiran Surat Edaran Mendikbud Nomor  Pedoman Pencegahan Virus Corona/Covid-19 di Lingkungan Sekolah Berdasarkan Tingkat Risiko Penyebaran Rendah, Sedang, dan Tinggi

A. Pedoman Pencegahan Virus Corona/Covid-19 di Lingkungan Satuan Pendidikan/Sekolah Berdasarkan Tingkat Risiko Penyebaran Rendah

1. Membiasakan rujukan hidup bersih, sehat, dan acara olah raga yang teratur. 

2. Membersihkan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan akomodasi lain yang sering terpegang oleh tangan dengan desinfektan paling sedikit 2 kali setiap hari. 

3. Menghindari kontak fisik secara eksklusif ibarat bersalaman, mencium pipi, mencium tangan, berpelukan, dan sebagainya. 

4. Cuci tangan dengan sabun di air yang mengalir selama 20 detik dikala datang di lingkungan satuan pendidikan dan dilakukan sesering mungkin. 

5. Mengingatkan warga satuan pendidikan sedapat mungkin untuk tidak menyentuh mata, hidung, dan lisan secara langsung. 

6. Jika batuk atau bersin, ditutup dengan pangkal lengan atau memakai tisu sekali buang. 

7. Satuan pendidikan meminta orang renta untuk menjemput akseptor asuh apabila ditemukan hal-hal sebagai berikut:
a. demam lebih dari 37,5⁰C; dan 
b. tanda-tanda dan/atau persoalan pernapasan ibarat bersin, hidung tersumbat, batuk, atau sesak nafas. 

8. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk membiasakan sikap hidup higienis dan sehat. 

9. Menyosialisasikan ihwal Covid- 19 memakai bahan dari Kementerian Kesehatan dalam aneka macam kegiatan. 

10. Sumber informasi yang sanggup mendapatkan amanah adalah  Kementerian Kesehatan dan World Health Organization (WHO) sehingga warga satuan pendidikan berhati-hati terhadap informasi dari internet atau media umum ihwal Covid- 19. 

11. Memantau suhu badan akseptor didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan tamu. 

12. Menunda acara yang mengumpulkan banyak orang dan/ atau acara di lingkungan luar sekolah contohnya berkemah atau studi wisata. 

1.3. Melakukan acara olahraga secara rutin. 

14. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan. 

15. Keluarga yang berpergian ke negara-negara terserang Covid-19 yang dipublikasikan oleh WHO pada tautan https://experience.arcgis.com/experience/685d0ace521648f8a5beeeee1b9125cd diminta untuk melaksanakan isolasi diri selama 14 (empat belas) hari dikala kembali ke tanah air.

16. Memonitor ketidakhadiran (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan. 

17. Jika safuan pendidikan mempunyai termometer tembak (infra merah) maka sanggup melaksanakan pengukuran suhu badan untuk warga satuan pendidikan yang hadir di saruan pendidikan. 

18. Satuan pendidikan harus menyediakan masker untuk warganya yang batuk atau pilek saJa. Kemudian diminta untuk pulang dan memeriksakan diri ke akomodasi kesehatan, sedangkan warga satuan pendidikan yang sehat tidak perlu menggu.nakan masker.

B. Pedoman Pencegahan Virus Corona/Covid-19 di Lingkungan Satuan Pendidikan/Sekolah Berdasarkan Tingkat Risiko Penyebaran Sedang

1. Satuan pendidikan hendaknya melaporkan kepada dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) terhadap gejala-gejala adanya warga satuan pendidikan yang terserang virus. 

2. Satuan pendidikan harus menyediakan masker untuk warganya yang batuk atau pilek saja. Kemudian diminta untuk pulang dan memeriksakan diri ke akomodasi kesehatan. 

3. Warga satuan pendidikan tersebut harus istirahat hingga sembuh. Bagi warga satuan pendidikan yang sehat tidak memerlukan masker.

Update: Semua WNI Wajib Pakai Masker Jika Keluar Rumah

4 Satuan pendidikan yang berlokasi di kawasan berbatasan atau di sekitar bandara/pelabuhan disarankan untuk menyediakan masker dan desinfektan.

C. Pedoman Pencegahan Virus Corona/Covid-19 di Lingkungan Satuan Pendidikan/Sekolah Berdasarkan Tingkat Risiko Penyebaran Tinggi

1. Satuan pendidikan mewajibkan warganya yang diduga/terkonfirmasi untuk tinggal di rumah dan menghubungi dinas kesehatan atau kementerian kesehatan (melalui nomor telepon 021-5210411 atau 0812-12123119 )

2. Jika terdapat warga satuan pendidikan terkonfirmasi terserang virus, kelas-kelas yang berafiliasi dengan warga satuan pendidikan tersebut harus diliburkan selama 14 hari. 

3. Warga satuan pendidikan yang diliburkan dan memperlihatkan tanda-tanda terinfeksi Covid- 19 harus melaporkan diri ke akomodasi kesehatan setempat. 

4. Identitas warga satuan pendidikan yang terinfeksi Covid-19 harus dirahasiakan kecuali kepada pihak berwenang. 

5. Dilarang menawarkan nama, foto, dan alamat warga satuan pendidikan yang terinfeksi Covid- 19 kepada media atau publik.


0 Komentar untuk "Pedoman Pencegahan Virus Corona/Covid-19 Di Lingkungan Sekolah Menurut Tingkat Risiko Penyebaran Rendah, Sedang, Dan Tinggi"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close