Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Perihal Perubahan Juknis Bos Reguler

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler

Silakan Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler

Pasal-Pasal pada Permendikbud No.19 Tahun 2020

Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut:

Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal adalah Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A
(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah sanggup memakai dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) abjad g sanggup dipakai untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau akseptor didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan

b. pembiayaan manajemen aktivitas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 abjad e sanggup dipakai untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi basil (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

(2) Ketentuan pembayaran gaji paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

(3) Pembiayaan pembayaran gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
  • b. belum mendapat sumbangan profesi; dan
  • c. memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

(4) Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku semenjak bulan April tahun 2020 hingga dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2020
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 364
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Related : Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Perihal Perubahan Juknis Bos Reguler

0 Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Perihal Perubahan Juknis Bos Reguler"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close