11 Sektor Jerih Payah Yang Diizinkan Beroperasi Selama Psbb

Gubernur DKI akan mengambil langkah tegas berupa penutupan tempat kerja keras kalau masih ada perusahaan yang nekat melaksanakan aktivitasnya di tengah pemberlakuan masa PSBB.

Mengacu, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 diterangkan cuma ada 11 sektor kerja keras yang diizinkan untuk beroperasi selama PSBB.

Kesebelas sektor itu diantaranya yaitu: kesehatan;  materi pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan;  logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan selaku objek vital nasional dan objek tertentu; dan keperluan sehari-hari.

“Bisa berupa penilaian izin usaha. Bila berulang, maka kita bisa cabut izin usahanya,” kata Bapak Gubernur Anies.

Bapak Gubernur Anies menganggap hingga di sekarang ini masih banyak perusahaan di luar 11 sektor diatas  yang masih tetap memberdayakan karyawannya selama pelaksanaan PSBB.

“Pemprov DKI akan melaksanakan penilaian di luar 11 sektor yang dikecualikan. Karena itu kami berharap secepatnya ditaati,” ujarnya.

“Ini untuk melindungi penduduk di Jakarta. Aparat kita akan terus menegur dan mengingatkan,” pungkas Bapak Gubernur Anies.

Ada hukum yang boleh dan dihentikan dilaksanakan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Setidaknya ada 7 hal yang dihentikan dan 5 hal yang boleh dilaksanakan penduduk ibu kota.

Bagi warga yang melanggar tentunya ada hukuman yang mesti diterima.

Aturan itu tertuang dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta yang ditandatangani Bapak Anies Baswedan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini Jumat (10/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan menyatakan, ketentuan ini berlaku efektif selama 14 hari ke depan demi menghambat kian meluasnya penyebaran virus corona gres di DKI Jakarta.

"Untuk bisa mengontrol penyebaran ini, lantaran penyebarannya dari orang ke orang. Itu sebabnya, interaksi antarorang penting sekali untuk dibatasi," kata Bapak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2020) malam.

"Bagi penduduk Jakarta yang hendak nanti kita kerjakan mulai tanggal 10 April, khususnya yakni pada komponen penegakan. Karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat terhadap warga untuk mengikuti," tegas Anies.

Gubernur DKI berharap, penduduk menaati PSBB di Jakarta. Sekaligus, menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan menghambat pergerakan dan interaksi sungguh memengaruhi kesanggupan untuk mengontrol virus corona.

Berikut ini tutorial yang boleh dan dihentikan selama Anda menjalani PSBB di wilayah Ibu Kota RI:

Kegiatan Yang dihentikan selama PSBB

1. Kegiatan menuntut ilmu di sekolah

Anies bilang, selama PSBB kegiatan menuntut ilmu akan terus menyerupai yang telah belangsung selama tiga pekan terakhir, dihentikan berjalan di sekolah tetapi di rumah.

2. Berkunjung ke kepraktisan lazim dan hiburan

Selama PSBB Pemerintah DKI menutup semua kepraktisan lazim dan hiburan, baik milik pemerintah maupun masyarakat.

Mulai taman, balai pertemuan, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), gedung olahraga, hingga museum.

3. Bekerja di kantor

Selain sekolah dan kepraktisan umum, Pemerintah DKI menutup semua perkantoran selama PSBB, kecuali delapan sektor usaha. Karena itu, semua karyawan mesti melakukan pekerjaan dari rumah.

4. Menggelar resepsi pernikahan

Pemerintah DKI menghambat kegiatan sosial dan budaya dalam rangka PSBB. Misalnya, mereka tidak melarang penduduk melangsungkan pernikahan, tetapi mesti di Kantor Urusan Agama.

Yang Pemerintah DKI larang yakni menggelar resepsi kesepakatan nikah tergolong peringatan khitan.

5. Kerumunan di atas lima orang

Saat PSBB berlaku, Pemerintah DKI melarang kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas. Jajaran Pemprov, Kepolisian, dan Tentara Nasional Indonesia akan melaksanakan kegiatan penertiban," ujar Anies.

6. Pengendara motor dihentikan berboncengan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, selama masa PSBB pengendara motor pribadi maupun ojek online dihentikan berboncengan selama penerapan PSBB di Jakarta.

Ini menurut keputusan pembatasan moda transportasi yang mengacu pembatasan jumlah penumpang dan penerapan physical distancing.

7. Mobil pribadi dihentikan memuat penumpang sesuai kapasitas kendaraan

Nana menyebutkan, di saat PSBB berlaku kendaraan beroda empat pribadi dihentikan menenteng penumpang sesuai kapasitas kendaraan, cuma bisa memuat setengah dari kapasitas.

"Misalnya, Avanza bisa (mengangkut) 6 (orang), ini cuma 3 (orang di saat PSBB)," ungkap Nana.

Kegiatan Yang boleh dijalankan selama PSBB

1. Layanan pemerintahan

Anies menyatakan, semua kegiatan Pemerintah DKI, Kepolisian, maupun Tentara Nasional Indonesia tetap berjalan menyerupai biasa, di masa PSBB.

"Yang bisa melakukan pekerjaan dari rumah, dikontrol oleh atasannya untuk melakukan pekerjaan dari rumah. Tapi, pelayanan jalan terus, lantaran itu tidak ada yang tutup," katanya.

2. Delapan sektor usaha

Pemerintah DKI memamerkan pengecualian bagi delapan sektor kerja keras untuk tetap beroperasi selama PSBB.

1. Sektor kesehatan tergolong mencakup industri kesehatan, menyerupai yang memproduksi sabun dan disinfektan.

Minimarket boleh buka selama pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.

2. Sektor pangan, makanan, dan minuman. Ketiga,

3. Sektor energi, menyerupai air, listrik, gas, pompa bensin. "Itu semua berfungsi menyerupai biasa," sebut Anies.

4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi hingga media komunikasi.

5. Sektor keuangan dan perbankan, tergolong pasar modal.

6. Sektor logistik atau distribusi barang tergolong pengantaran paket.  "Untuk delivery barang, itu confirmed boleh," ucap Anies.

Layanan ekspedisi barang tergolong oleh fasilitas transportasi roda dua berbasis aplikasi.

7. Sektor ritel yang memasarkan keperluan sehari-hari. Misalnya, minimarket, warung, dan toko.

8. Sektor industri strategis yang ada di wilayah Jakarta.

Tapi, Anies mengingatkan, semua sektor kerja keras tersebut mesti melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19 di masa PSBB.

Artinya, ada physical distancing, mewajibkan penggunaan masker, dan menawarkan kepraktisan basuh tangan.

3. Kegiatan organisasi sosial terkait penanganan wabah Covid-19

Contohnya, forum pengurus zakat dan pemberian sosial, juga forum swadaya penduduk di bidang kesehatan serta yang terkait dengan penanganan wabah virus corona.

4. Taksi online

Taksi berbasis aplikasi online tetap boleh menenteng penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang di kala PSBB.

"Kendaraan roda empat menenteng penumpang boleh, tetapi dibatasi penumpangnya," tutur Anies.

5. Transportasi umum

Selama PSBB Pemerintah DKI mengizinkan transportasi lazim beroperasi di Jakarta dengan pembatasan, mulai jumlah penumpang per kendaraan lazim hingga jam operasional.

"Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore," imbuh Anies.

Pemerintah DKI bareng Kepolisian dan TNI, Anies menambahkan, akan melaksanakan semua langkah dengan tegas.

"Kami tidak akan melaksanakan pembiaran kegiatan berjalan kalau itu potensial terjadi penularan (virus corona)," tegas Anies.

Related : 11 Sektor Jerih Payah Yang Diizinkan Beroperasi Selama Psbb

0 Komentar untuk "11 Sektor Jerih Payah Yang Diizinkan Beroperasi Selama Psbb"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close