Warisan


Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji cuma milik Allah Subhanahu wa ta'ala shalawat dan salam agar tercurah terhadap nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam keluarga teman dekat dan para pengikutnya yang setia dan taat terhadap Allah Subhanahu wa ta'ala.
Jika seseorang meninggal maka harta peninggalannya terikat beberapa hak yang mesti ditunaikan. Berikut ini urutannya:
  • Digunakan untuk ongkos pengurusan jenazahnya menyerupai ongkos kafan, mengubur, dll.
  • Kemudian untuk mengeluarkan duit hutangnya. Baik hutang pada Allah menyerupai zakat yang belum dibayar, atau hutang pada manusia.
  • Kemudian untuk menunaikan wasiatnya, dengan syarat dilarang dari sepertiga harta yang ditinggal.
  • Sisa harta lalu dibagikan terhadap jago warisnya.
Harta warisan mesti dibagi sesuai dengan ketentuan yang Allah sudah tetapkan. Allah Mahatahu dan Mahabijaksana atas setiap aturan yang Allah turunkan. Allah sendiri sudah menentukan bagian-bagian dari jago waris menyerupai dalam surat An Nisa’ (ayat 11, 12, dan 176).  Masalah warisan merupakan dilema yang sungguh penting.

Gara-gara pembagian harta warisan yang tidak benar muncul permusuhan, bahkan terkadang diantara kerabat kandung sendiri.

Untuk itu penting sekali mempelajari dilema pembagian warisan sesuai Al Qur’an dan Sunnah. Rasulullah bersabda, “Pelajarilah faraidh (ilmu waris) dan ajarkan pada manusia, bahwasanya ia merupakan separuh ilmu. Dia (ilmu) yang banyak dilupakan dan ia yang pertama kali diangkat dari umatku ” (HR Ibnu Majah no. 2719)

Sebab warisan ada tiga: korelasi rahim (keturunan), pernikahan, dan pembebasan budak (wala’).
Ahli waris dari pria ada 10 (jika dirinci ada 15):
  1. Anak laki-laki
  2. Anak pria dari anak pria (cucu laki-laki) dan seterusnya ke bawah
  3. Bapak
  4. Bapaknya bapak (kakek) dan seterusnya ke atas
  5. Saudara pria (baik kandung, sebapak, atau seibu)
  6. Anak pria dari kerabat pria (keponakan) kandung atau sebapak
  7. Paman kandung atau sebapak
  8. Anak pria dari paman (sepupu) kandung atau sebapak dan seterusnya
  9. Suami
  10. Laki-laki yang merdekakan budak
Ahlis waris dari wanita ada 7 (jika dirinci ada 10):
  1. Anak perempuan
  2. Anak wanita dari anak pria (cucu perempuan) dan seterusnya ke bawah
  3. Ibu
  4. Nenek dan seterusnya ke atas
  5. Saudara wanita (baik kandung, sebapak, atau seibu)
  6. Istri
  7. Perempuan yang memerdekan budak
Catatan: Jika seluruh jago waris diatas hidup semua maka yang mendapat warisan cuma lima orang: bapak, ibu, anak laki-laki, anak wanita dan suami (atau istri). Saudara atau paman gres ikut mewarisi kalau dalam kondisi kalalah, yaitu orang yang tidak mempunyai bapak atau anak.
Ahli waris kalau dilihat dari jenis warisannya ada tiga:
  • Ashhabul furudh: Yaitu yang mendapat penggalan yang sudah diputuskan kadarnya. Ada sepuluh orang yakni (1) suami atau istri, (2-3) kedua orang tua, (4) kakek, (5) anak perempuan, (6) anak wanita dari anak laki-laki, (7-8) saudari wanita (kandung atau sebapak), (9-10) kerabat dan saudari seibu)
  • Ashobah: yang mendapat warisan tanpa dikadarkan. Dia mendapat sisa harta kalau ada ashabul furudh. Ashobah ada tiga jenis:
  1. Ashobah binafsihi, ada 14: sesuai urutan (1) anak laki-laki, (2) anak pria dari anak pria dan seterusnya, (3) bapak, (4) bapaknya bapak dan seterusnya, (5) kerabat kandung, (6) kerabat sebapak, (7-8) anak pria kerabat sekandung/sebapak, (9) paman kandung, (10) paman sebapak dan seterusnya, (11-12) anak pria paman sekandung/sebapak, (13-14) pria atau wanita yang memerdekakan.
  2. Ashobah bilghair, ada 4: (1) anak wanita dengan anak laki-laki, (2) anak wanita dari anak pria bareng anak pria dari anak pria (3) saudari sekandung dengan kerabat sekandung, (4) saudari sebapak dengan kerabat sebapak.
  3. Ashobah ma’alghairi, ada 2: (1) saudari kandung bareng anak wanita atau anak wanita dari anak laki-laki, (2) saudari sebapak bareng anak wanita atau anak wanita dari anak laki-laki.
  • Dzawil arham: yang mendapat warisan kalau tidak ada jago furudh maupun ashobah. Contohnya merupakan anak dari kerabat seibu.
Hajb atau penghalang mendapat warisan ada 2 bagian:
  • Hajb sifat: menyerupai beda agama, alasannya merupakan selaku budak, dan alasannya merupakan membunuh.
  • Hajb asykhosh (personal): terhalangi orang lain alasannya merupakan ia lebih berhak (dekat) dari si mayit. Seperti cucu terhalangi oleh anak, kakek terhalangi oleh bapak.
Bagian suami
  1. Mendapat 1/2, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki.
  2. Mendapat 1/4, bila isteri meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki.
Bagian istri (satu atau lebih)
  1. Mendapat 1/4, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki.
  2. Mendapat 1/8, bila isteri meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki.
Bagian bapak
  1. Mendapat 1/6, bila si mayit mempunyai anak pria atau cucu dari anak pria (dan seterusnya).
  2. Mendapat ashabah, bila tidak ada anak pria dan cucu dari anak laki-laki.
  3. Mendapat 1/6 plus ashabah, bila cuma ada anak wanita atau cucu dari anak laki-laki.
Bagian kakek
Bagian kakek menyerupai bapak kalau tidak ada bapak, kalau ada bapak maka kakek terhalangi. Hanya saja ulama’ berlawanan pertimbangan dalam dilema kalau ada kakek dan kerabat (kandung, seayah). Syaikhul Islam beropini kakek membatasi kerabat sebagaimana bapak. Allahu A’lam.
Bagian ibu
  1. Mendapat 1/6, bila ada anak, atau ada cucu dari anak laki-laki, atau ada dua atau lebih dari saudara/saudari.
  2. Mendapat 1/3, bila tidak ada anak, tidak ada cucu dari anak laki-laki, dan tidak ada saudara/saudari.
  3. Mendapat 1/3 dari sisa, kalau jago warisnya (a) suami, bapak dan ibu atau (b) istri, bapak dan ibu. Dua kondisi ini disebut masalah Umaryatain sebagaimana diputuskan oleh Umar bin Khattab
Bagian nenek
Secara sederhana nenek yang mewarisi merupakan ibunya ibu, ibunya bapak dan ibunya bapaknya bapak. Nenek mewarisi 1/6 kalau tidak ada ibu, kalau ada ibu maka nenek tidak mendapat bagian. Nenek tetap mewarisi walaupun ada bapak atau kakek. Jika ada lebih dari satu nenek (yang setara) maka mereka berserikat dalam penggalan 1/6 tadi.
Bagian Anak Laki-Laki
Mendapat ashabah atau sisa dalam seluruh kondisi. Jika bawah umur si mayit berisikan pria dan wanita maka putri 1 penggalan dan putra 2 bagian.
Bagian anak perempuan
  1. Mendapat 1/2, bila ia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki
  2. Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki
  3. Mendapat sisa, bila bareng anak pria (Putri 1 penggalan dan putra 2 bagian)
Bagian cucu wanita dari anak Laki-Laki
  1. Mendapat 1/2, bila ia sendirian, tidak ada saudaranya, tidak ada anak pria atau anak wanita (atau keturunan si mayit yang lebih erat dari dia).
  2. Mendapat 2/3, kalau jumlahnya dua atau lebih, bila tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak pria atau anak wanita (atau keturunan si mayit yang lebih erat dari dia).
  3. Mendapat ashabah bareng cucu laki-laki, kalau tidak ada anak laki. Cucu pria mendapat 2, wanita 1 bagian.
Bagian saudari kandung
  1. Mendapat 1/2, kalau sendirian, tidak ada kerabat sekandung, bapak, bapaknya bapak (kakek), anak pria dan anaknya hingga seterusnya.
  2. Mendapat 2/3, kalau jumlahnya dua atau lebih, tidak ada kerabat sekandung, bapak, bapaknya bapak (kakek), anak pria dan anaknya hingga seterusnya.
  3. Mendapat penggalan ashabah, bila bareng saudaranya, bila tidak ada bapak, bapaknya bapak (kakek), anak pria dan anaknya hingga seterusnya.
Bagian saudari sebapak
  1. Mendapat 1/2, kalau sendirian, tidak ada kerabat atau saudari sekandung, bapak, bapaknya bapak (kakek), anak pria dan anaknya hingga seterusnya.
  2. Mendapat 2/3, kalau jumlahnya dua atau lebih, tidak ada kerabat atau saudari sekandung, bapak, bapaknya bapak (kakek), anak pria dan anaknya hingga seterusnya.
  3. Mendapat 1/6 baik sendirian atau banyak, bila ada satu saudari sekandung, tidak ada kerabat sekandung, bapak, bapaknya bapak (kakek), anak pria dan anaknya hingga seterusnya.
  4. Mendapat penggalan ashabah, bila bareng saudaranya sebapak, bila tidak ada kerabat atau saudari sekandung, bapak, bapaknya bapak (kakek), anak pria dan anaknya hingga seterusnya.
Warisan saudari (kandung atau sebapak) bareng anak perempuan
Jumhur ulama dari para teman dekat dan tabi’in beropini bahwa saudari (kandung atau sebapak) menjadi ashobah bareng anak wanita (ashobah ma’alghair). Sebagaimana hadits Ibnu Mas’ud di saat ditanya wacana warisan: anak perempuan, anak wanita dari anak pria dan saudari perempuan. Dia mengatakan, “Saya putuskan sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam putuskan, (yaitu): anak wanita 1/2, anak wanita dari anak pria 1/6 untuk menggenapkan 2/3 dan yang tersisa (yaitu 1/3) untuk saudari perempuan” (Lihat HR Bukhari no. 6736)
Bagian kerabat atau saudari seibu
Saudara seibu atau saudari seibu sama kedudukannya dalam warisan.
  1. Mendapat 1/6, kalau sendirian, bila tidak ada anak pria atau cucu dari anak laki-laki, bapak, kakek dan seterusnya.
  2. Mendapat 1/3, kalau dua ke atas, baik pria atau wanita sama saja, bila tidak ada anak pria atau cucu dari anak laki-laki, bapak, kakek dan seterusnya.
Contoh 1: 
Seorang pria meninggal dunia dengan meninggalkan 1 orang istri, 1 anak pria dan 1 anak perempuan.
Jawab:
Istri: 1/8 alasannya merupakan ada anak
Anak pria dan perempuan: sisa (anak pria dua kali penggalan anak perempuan)
Ahlu warisBagianAshlul dilema = 8
Istri1/81
Anak laki-lakiSisa (2/3)14/3
Anak perempuanSisa (1/3)7/3

Contoh 2:
Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan 1 orang suami, seorang bapak, dan dua anak perempuan.
Jawab:
Suami: 1/4 alasannya merupakan ada anak
2 anak perempuan: 2/3
Bapak: 1/6+sisa alasannya merupakan cuma ada anak perempuan
Ahlu warisBagianAshlul dilema = 13
Suami1/43
2 anak perempuan2/38
Bapak1/6+sisa2

Contoh 3:
Seorang pria meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri, 1 anak perempuan, seorang saudari kandung dan 3 orang kerabat kandung.
Jawab:
Istri: 1/8 alasannya merupakan ada anak
Anak perempuan:1/2 alasannya merupakan seorang diri
Saudari dan 3 orang saudara: sisa (laki-laki dua kali penggalan perempuan) alasannya merupakan tidak ada bapak dan anak laki-laki
Ahlu warisBagianAshlul dilema = 8
Anak perempuan1/24
Istri1/81
Saudari perempuanSisa (1/7)3/7
3 kerabat laki-lakiSisa (6/7)18/7

Contoh 4:
Seorang pria meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri, kedua orang tua,  1 anak perempuan, seorang kerabat kandung, dan seorang anak wanita dari anak laki-laki.
Jawab:
Istri: 1/8 alasannya merupakan ada anak
Bapak: 1/6+sisa alasannya merupakan cuma ada anak perempuan
Ibu: 1/6 alasannya merupakan ada anak
Anak perempuan: 1/2 alasannya merupakan seorang diri
Anak wanita dari anak laki-laki: 1/6 (menggenapkan 2/3 bareng anak perempuan)
Saudara kandung: terhalangi oleh bapak

Ahlu warisBagianAshlul dilema = 27
Istri1/83
Bapak1/6+sisa4
Ibu1/64
Anak perempuan1/212
Anak wanita dari anak laki-laki1/64
Saudara kandung

Contoh 5:
Seorang pria meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri, seorang paman, dan seorang anak wanita dari anak laki-laki.
Jawab:
Istri: 1/8 alasannya merupakan ada anak dari anak laki-laki
Paman: sisa alasannya merupakan tidak ada bapak, anak laki-laki, saudara, cucu pria dan seterusnya.
Anak wanita dari anak laki-laki: 1/2, alasannya merupakan seorang diri dan tidak ada anak atau cucu yang lain
Ahlu warisBagianAshlul dilema = 8
Istri1/81
Pamansisa3
Anak wanita dari anak laki-laki1/24

Sekian agar bermanfaat. Kami banyak mengambil faedah dari kitab Mulakhos Fiqhy karangan Syaikh DR. Shalih al Fauzan hafidzahullah ta’ala.  Tulisan ini cuma ringkasan untuk mempermudah mencar ilmu warisan, selebihnya silahkan menyaksikan lebih rincian di kitab-kitab fikih

Related : Warisan

0 Komentar untuk "Warisan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close