Surat Edaran Sekjen Kemdikbud (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah. Inti isi surat edaran menyatakan bahwa adanya perpanjang waktu pengajuan Calon Peserta Diklat penguatan Kepala Sekolah bagi kepala sekolah yang sudah menjabat sebelum April 2018 tetapi belum mengikuti diklat penguatan.
Berikut ini Salinan lengkap isi Surat Edaran Sekjen Kemdikbud (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Bahwa terdapat kepala sekolah dalam jabatan yang diangkat sebelum bulan April 2018 masih belum mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pendidikal dan pelatihan penguatan kepala sekolah. Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah diperpanjang sampai dengan akhir bulan Juli 2021.
Sehubungan dengan perpanjangan waktu tersebut, kami mohon Saudara untuk melakukan verifikasi data kepala sekolah dalam jabatan yang belum memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
Demikian Surat Edaran inl disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Itulah info tentang Surat Edaran Sekjen Kemdikbud (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "SURAT EDARAN SEKJEN KEMDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGUATAN KEPALA SEKOLAH"