Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Mengenai Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Abad Darurat Penyebaran Covid-19

- Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang kian meningkat di indonesia Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Nadiem Makarim Mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang ditujukan terhadap seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. 

Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), menyatakan bahwa Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang kian meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Berikut Ini Point pokok dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19)

1. Ujian Nasional (UN):
  • UN Tahun 2020 dibatalkan, Termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
  • Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan acara Paket A, acara Paket B, dan acara Paket C akan diputuskan kemudian.

2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan selaku berikut:
  • Belajar dari Rumah lewat pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk menampilkan pengalaman berguru yang memiliki arti bagi siswa, tanpa terbebani permintaan merampungkan seluruh capaian kurikulum untuk peningkatan kelas maupun kelulusan;
  • Belajar dari Rumah sanggup difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain perihal pandemi Covid-19;
  • Aktivitas dan kiprah pembelajaran Belajar dari Rumah sanggup beragam antarsiswa, sesuai minat dan keadaan masing-masing, tergolong memikirkan kesenjangan akses/fasilitas berguru di rumah;
  • Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan mempunyai kegunaan dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan selaku berikut:
  • Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang menghimpun siswa dihentikan dilakukan, kecuali yang sudah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
  • Ujian Sekolah sanggup dijalankan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  • Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas berguru yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  • Sekolah yang sudah melaksanakan Ujian Sekolah sanggup menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menyeleksi kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan selaku berikut:
  1. Kelulusan SD (SD)/sederajat ditentukan menurut nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 sanggup digunakan selaku suplemen nilai kelulusan;
  2. Kelulusan SMP (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat diputuskan menurut nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 sanggup digunakan selaku suplemen nilai kelulusan; dan
  3. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat diputuskan menurut nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir sanggup digunakan selaku suplemen nilai kelulusan.

4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan selaku berikut:
  1. Ujian final semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang menghimpun siswa dihentikan dilakukan, kecuali yang sudah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
  2. Ujian final semester untuk Kenaikan Kelas sanggup dijalankan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  3. Ujian final semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas berguru yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Untuk lebih lengkapnya Berikut Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)





Demikian isu ihwal Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) Semoga manfaatnya,

0 Komentar untuk "Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Mengenai Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Abad Darurat Penyebaran Covid-19"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close