Persyaratan Registrasi Taruna Taruni Akpol Polri 7 - 23 Maret 2020

 Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi Polisi Republik Indonesia melalui penambahan kekuatan personel Pol Persyaratan Pendaftaran Taruna Taruni Akpol Polisi Republik Indonesia 7 - 23 Maret 2020

paperplane - Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi Polisi Republik Indonesia melalui penambahan kekuatan personel Polisi Republik Indonesia perlu diselenggarakan penerimaan Terpadu Taruna-taruni Akpol T.A 2020.

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polisi Republik Indonesia untuk menjadi Perwira Pertama Polisi Republik Indonesia dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna-taruni Akpol.

Pendaftaran Taruna Akpol Polisi Republik Indonesia 2020

Pendidikan Pembentukan Taruna-taruni Akpol untuk menjadi Perwira Pertama Polisi Republik Indonesia yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan sikap terpuji dalam rangka melaksanakan kiprah kepolisisan sesuai dengan peranya sebagai penyedia tingkat pertama (first line supervisor)

Pada T.A 2020 Polisi Republik Indonesia mendapatkan Taruna-taruni  Akpol sebanyak 250 Orang dengan rincian 220 laki-laki dan juga 30 wanita. Pendidikan dibuka mulai 5 Agustus 2020 dan berlangsung selama 4 Tahun yang bertempat di Akpol Lemdiklat Polisi Republik Indonesia Semarang, Jawa Tengah.

Dilansir dari situs resmi Polri, berikut persyaraan dan cara pendaftran calon taruna-taruni Akpol tersebut:

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Sehat Jasmani dan Rohani 9dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
  5. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada ketika diangkat menjadi anggota Polri
  6. Tidak pernah dipidana lantaran melaksanakan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
  7. Berwibawa, Jujur, Adil, dan berkelakuan tidak tercela
  8. Lulus pendidikan dan pembinaan pembentukan anggota kepolisian 

Persyaatan Khusus

A. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI; 

B. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah paket A, B dan C) dengan ketentuan: 
  1.  Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan): 
    • a. Tahun 2016 s.d 2019 dengan nilai rata-rata minimal 60,00; 
    • b. Tahun 2020 akan ditentukan kemudian. 
  2. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat: 
    • a. Tahun 2016 s.d 2018 dengan rata-rata minimal 60,00 
    • b. Tahun 2019 dengan nilai rata-rata minimal 55,00 
    • c. Tahun 2020 akan ditentukan kemudian.  
  3. Bagi lulusan tahun 2020 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan sehabis lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian; 
  4. Bagi yang berumur 16 hingga dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75,00 dan mempunyai kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada UN dan nilai rapor mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 75,00 serta melampirkan akta TOEFL minimal skor 500. 
  5. Ketentuan wacana Ujian Nasional Perbaikan: 
    • a.Bagi lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan sanggup mengikuti seleksi penerimaan terpadu Akpol T.A. 2020 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan 
    • b.Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak sanggup mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol T.A. 2020.

C. Bagi pendaftar dari Pendidikan diniyah Formal (PdF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) paa pondok pesantren mempunyai nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian simpulan muamalah, dengan nilai simpulan kelulusan rata-rata 70,00. 

D. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada ketika pembukaan pendidikan;

E. Tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh seimbang berdasarkan ketentuan yang berlaku): 
  1. Pria: 165 cm 
  2. Wanita: 163 cm 

F. Belum pernah menikah secara aturan positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah mempunyai anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan. 

G. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tiak ditindik/memiliki bekas tindik indera pendengaran atau anggota tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat. 

H. Bagi peserta calon taruna/taruni yang telah gagal dalam proses seleksi lantaran melaksanakan tindak pidana yang telah berkekuatan aturan tetap (inkrah) tidak sanggup mendaftar kembali. 

I. Mantan Taruna/Taruni atau siswa/siswi yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh forum pendidikan yang didanai oleh anggaran negara tidak sanggup mendaftar. 

J. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil investigasi kesehatan oleh Panpus/Panda. 

K. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Unnag-undang dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Baca juga: Rekrutmen Tentara Nasional Indonesia 2020, dari Tamtama hingga Taruna Akmil 

L. Tidak melaksanakan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum. 

M. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua biang kiprah Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang renta atau wali. 

N. Membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan melaksanakan korupsi, kolusi, nepotisme dan menjajikan ataupun menciptakan akad serta menunjukkan imbalan dalam bentuk apapun dengan atau kepada siapa pun untuk membantu atau menolong kelulusan calon peserta dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oeleh calon peserta dan diketahui oleh orang renta atau wali.

O. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 abjad k dan l

P. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah luar negeri, harus menerima pengakuan dari dikasmen Kemenikbud. 

Q. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada ketika pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melaksanakan duplikasi/pemalsuan/rekayasa  keterangan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku

R. Bagi peserta calon Taruna-taruni yang berasal dari Sekolah Menengan Atas Taruna Nusantara dan Sekolah Menengan Atas Krida Nusantara yang masih kelas XII sanggup mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau sanggup mendaftar Sekolah Menengan Atas Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk Sekolah Menengan Atas Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK

S. Bersedia menjalani ikatan dinas Pertama (IdP) selama 10 tahun terhitung ketika diangkat menjadi Perwira Polri. 

T. Memperoleh persetujuan dari orang renta atau wali. 

U. Tidak terikat perjanjian Ikatan dinas dengan suatu instansi lain.

V. Bagi calon Taruna/Taruni yang dinyatakan lulus terpilih semoga melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

W. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai atau karyawan: 
  • a. Mendapat persetujuan atau rekomenasi dari kepala instansi yang bersangkutan. 
  • b. Bersedia diberhentikan dari status pegawai atau karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/Taruni Akpol.

Cara Pendaftaran Taruna Akpol Polisi Republik Indonesia 2020

1. Membuka website penerimaan anggota Polisi Republik Indonesia dengan alamat website penerimaan. polri.go.id

2. Pendaftar menentukan jenis seleksi Taruna/taruni Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan sanggup ibantu oleh panitia daerah). 

3. Mengisi form pendaftaran yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang renta dan keterangan lain sesuai format dalam website. 

4. Pendaftar wajib menunjukkan data yang benar dan akurat pada form pendaftaran online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi. 

5. Setelah berhasil mengisi form pendaftaran online, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor pendaftaran online beserta username dan password, yang selanjutnya dipakai untuk melaksanakan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek gosip perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar. 

6. Pendaftar akan menerima hasil cetak form pendaftaran online yang dipakai untuk verifikasi di Polres/Polda.

Cara verifikasi Pendaftaran di Polres/Polda setempat 

A. Verifikasi setiap harinya dilaksanakan jam 07.00-16.00 WIB. 

B. Pendaftar harus tiba sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form pendaftaran online serta berkas administrasi. 

C. Pendaftar membawa berkas manajemen orisinil dan fotokopi rangkap dua:  
  1. Asli KTP dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat. 
  2. Asli KK dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat; untuk KK yang sudah ada Barcode-nya tidak perlu dilegalisir. 
  3. Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcode-nya tidak perlu dilegalisir. 
  4. Asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah memakai barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan. 
  5. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan. 
  6. Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar. 
  7. Surat persetujuan orang tua/wali (form sanggup diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi. 
  8. Surat permohonan menjadi anggota Polisi Republik Indonesia ditulis tangan (contoh form sanggup diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi. 
  9. Surat pernyataan belum pernah menikah secara aturan positif atau aturan agama atau aturan budpekerti (form sanggup diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi. 
  10. Daftar riwayat hidup (hasil cetak form pendaftaran pada ketika pendaftaran online) dan fotokopi. 
  11. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polisi Republik Indonesia (form sanggup diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi. 
  12. Surat pernyataan tidak terikat dengan instansi lain (form sanggup diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi. 
  13. Surat pernyataan orang tua/wali menunjukkan keterangan dan dokumen yang gotong royong (form sanggup diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi. 
  14. Surat pernyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melaksanakan KKN dan memakai sponsorship atau ketebelece (form sanggup diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi. 
  15. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUd 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. 
  16. Surat pernyataan tidak melaksanakan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
D. Pendaftar melaksanakan pengukutan tinggi dan berat tubuh dengan alat ukur yang sudah ditera

E. Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan manajemen pendaftaran (point 6 abjad b) dan telah melaksanakan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia kawasan yang akan dipakai untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi

F. Dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Terpadu Taruna-taruni Akpol T.A. 2020 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Terpadu taruna-taruni Akpol T.A. 2020 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah

G. Melibatkan outscorsing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, Kanwil setempat, Kemenag setempat, Disdukcapil setempat,HIMPSI setempat, dan Instansi terkait lainya sesuai kebutuhan)

H. Pimpinan Polisi Republik Indonesia akan menindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku kepada siapapun yang melaksanakan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol T.A. 2020

Deadline Pendaftaran Taruna Polri

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 7 s.d 23 Maret 2020

Sumber: penerimaan.polri.go.id

Related : Persyaratan Registrasi Taruna Taruni Akpol Polri 7 - 23 Maret 2020

0 Komentar untuk "Persyaratan Registrasi Taruna Taruni Akpol Polri 7 - 23 Maret 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close