Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar, yang dimaksud PIP atau Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Tujuan adanya PIP atau Program Indonesia Pintar, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
a. bagi pendidikan dasar dan pendidikan menengah:
1. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
2. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau
3. menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja;
b. bagi pendidikan tinggi:
1. meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi Mahasiswa warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi;
2. meningkatkan prestasi Mahasiswa pada bidang akademik dan nonakademik;
3. menjamin keberlangsungan studi Mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal, dan/atau menempuh studi pada perguruan tinggi wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial; dan/atau
4. meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar, bahwa diperuntukan bagi peserta didik dan mahasiswa. PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas sasaran:
a. Peserta Didik pemegang KIP;
b. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan;
2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera;
3. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah; atau
7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Anak yang termasuk dalam prioritas sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus, lembaga pelatihan, atau pemangku kepentingan.
PIP yang diperuntukkan bagi Mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran:
a. Mahasiswa pemegang KIP merupakan peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat yang telah memiliki KIP;
b. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan;
2. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera; atau
3. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
c. Mahasiswa yang:
1. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
2. orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua; atau
3. anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Mahasiswa warga negara Indonesia yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami:
1. bencana alam;
2. konflik sosial; atau
3. kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri.
Namun, Peserta Didik/Mahasiswa dapat dibatalkan sebagai penerima KIP melalui penetapan pembatalan penerima KIP oleh kuasa pengguna anggaran. Pembatalan Penerima KIP dapat disebabkan
a. meninggal dunia;
b. putus sekolah/tidak melanjutkan pendidikan;
c. tidak diketahui keberadaannya;
d. menolak menerima KIP;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
f. terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
g. tidak lagi memenuhi ketentuan prioritas sasaran sebagai penerima PIP.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar. Semoga ada manfaatnya.
0 Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR"