Cara Pencegahan Virus Corona COVID-19 Level Masyarakat
A. Pembatasan Interaksi Fisik (Physical contact/physical distancing)
1. Tidak berdekatan atau berkumpul di keramaian atau tempat-tempat umum,jika terpaksa berada di daerah umum gunakanlah masker.
2. Tidak menyelenggarakan kegiatan/pertemuan yang melibatkan banyak penerima (mass gathering).
3. Hindari melaksanakan perjalanan baik ke luar kota atau luar negeri.
4. Hindari berpergian ke tempat-tempat wisata.
5. Mengurangi berkunjung ke rumah kerabat/teman/saudara dan mengurangi mendapatkan kunjungan/tamu.
6. Mengurangi frekuensi belanja dan pergi berbelanja. Saat benar-benar butuh, usahakan bukan pada jam ramai.
7. Menerapkan Work From Home (WFH)
8. Jaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter (saat mengantri, duduk di bus/kereta).
9. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.
10. Untuk sementara waktu, sanggup melaksanakan ibadah di rumah.
B. Menerapkan Etika Batuk dan Bersin
1. Jika terpaksa harus bepergian, ketika batuk dan bersin gunakan tisu kemudian eksklusif buang tisu ke daerah sampah dan segera basuh tangan
2. Jika tidak ada tisu, ketika batuk dan bersin tutupi dengan lengan atas dan ketiak.
C. Karantina Kesehatan
Sesuai dengan Undang-undang No. 6 tahun 2018 wacana Kekarantinaan Kesehatan, untuk mengurangi penyebaran suatu wabah perlu dilakukan Karantina Kesehatan, termasuk Karantina Rumah, Pembatasan Sosial, Karantina Rumah Sakit, dan Karantina Wilayah (selengkapnya pada BAB 6).
D. Jaga Jarak Fisik dan Pembatasan Sosial (Physical and Social Distancing)
Pembatasan sosial ialah pembatasan acara tertentu penduduk dalam suatu wilayah. Pembatasan sosial ini dilakukan oleh semua orang di wilayah yang diduga terinfeksi penyakit.
Pembatasan sosial berskala besar bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit di wilayah tertentu.
Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi: meliburkan sekolah dan daerah kerja; pembatasan acara keagamaan; dan/atau pembatasan acara di daerah atau akomodasi umum.
Selain itu, pembatasan social juga dilakukan dengan meminta masyarakat untuk mengurangi interaksi sosialnya dengan tetap tinggal di dalam rumah maupun pembatasan penggunaan transportasi publik.
Pembatasan sosial dalam hal ini ialah jaga jarak fisik (physical distancing), yang sanggup dilakukan dengan cara:
1. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak terdekat sekitar 1-2 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.
2. Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.
3. Bekerja dari rumah, jikalau memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.
4. Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan akomodasi umum.
5. Hindari berkumpul sobat dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda acara bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.
6. Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau akomodasi lainnya.
7. Jika anda sakit, Dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi eksklusif dengan mereka.
Semua orang harus mengikuti ketentuan ini. Kami menghimbau untuk mengikuti petunjuk ini dengan ketat dan membatasi tatap muka dengan sobat dan keluarga, khususnya jikalau Anda:
1. Berusia 60 tahun keatas
2. Memilik penyakit komorbid (penyakit penyerta) menyerupai diabetes melitus, hipertensi, kanker,asma dan Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK) dll
3. Ibu hamil
Baca juga: Cara Mencegah COVID-19 Level Individu
Sumber: Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan COVID-19 di Indonesia
A. Pembatasan Interaksi Fisik (Physical contact/physical distancing)
1. Tidak berdekatan atau berkumpul di keramaian atau tempat-tempat umum,jika terpaksa berada di daerah umum gunakanlah masker.
2. Tidak menyelenggarakan kegiatan/pertemuan yang melibatkan banyak penerima (mass gathering).
3. Hindari melaksanakan perjalanan baik ke luar kota atau luar negeri.
4. Hindari berpergian ke tempat-tempat wisata.
5. Mengurangi berkunjung ke rumah kerabat/teman/saudara dan mengurangi mendapatkan kunjungan/tamu.
6. Mengurangi frekuensi belanja dan pergi berbelanja. Saat benar-benar butuh, usahakan bukan pada jam ramai.
7. Menerapkan Work From Home (WFH)
8. Jaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter (saat mengantri, duduk di bus/kereta).
9. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.
10. Untuk sementara waktu, sanggup melaksanakan ibadah di rumah.
B. Menerapkan Etika Batuk dan Bersin
1. Jika terpaksa harus bepergian, ketika batuk dan bersin gunakan tisu kemudian eksklusif buang tisu ke daerah sampah dan segera basuh tangan
2. Jika tidak ada tisu, ketika batuk dan bersin tutupi dengan lengan atas dan ketiak.
C. Karantina Kesehatan
Sesuai dengan Undang-undang No. 6 tahun 2018 wacana Kekarantinaan Kesehatan, untuk mengurangi penyebaran suatu wabah perlu dilakukan Karantina Kesehatan, termasuk Karantina Rumah, Pembatasan Sosial, Karantina Rumah Sakit, dan Karantina Wilayah (selengkapnya pada BAB 6).
D. Jaga Jarak Fisik dan Pembatasan Sosial (Physical and Social Distancing)
Pembatasan sosial ialah pembatasan acara tertentu penduduk dalam suatu wilayah. Pembatasan sosial ini dilakukan oleh semua orang di wilayah yang diduga terinfeksi penyakit.
Pembatasan sosial berskala besar bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit di wilayah tertentu.
Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi: meliburkan sekolah dan daerah kerja; pembatasan acara keagamaan; dan/atau pembatasan acara di daerah atau akomodasi umum.
Selain itu, pembatasan social juga dilakukan dengan meminta masyarakat untuk mengurangi interaksi sosialnya dengan tetap tinggal di dalam rumah maupun pembatasan penggunaan transportasi publik.
Pembatasan sosial dalam hal ini ialah jaga jarak fisik (physical distancing), yang sanggup dilakukan dengan cara:
1. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak terdekat sekitar 1-2 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.
2. Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.
3. Bekerja dari rumah, jikalau memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.
4. Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan akomodasi umum.
5. Hindari berkumpul sobat dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda acara bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.
6. Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau akomodasi lainnya.
7. Jika anda sakit, Dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi eksklusif dengan mereka.
Semua orang harus mengikuti ketentuan ini. Kami menghimbau untuk mengikuti petunjuk ini dengan ketat dan membatasi tatap muka dengan sobat dan keluarga, khususnya jikalau Anda:
1. Berusia 60 tahun keatas
2. Memilik penyakit komorbid (penyakit penyerta) menyerupai diabetes melitus, hipertensi, kanker,asma dan Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK) dll
3. Ibu hamil
Baca juga: Cara Mencegah COVID-19 Level Individu
Sumber: Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan COVID-19 di Indonesia
0 Komentar untuk "Cara Mencegah Virus Corona Covid-19 Level Masyarakat"