Surat Edaran Ihwal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar Dan Menengah Semester Ii Tahun Pemikiran 2019/2020

- plikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b sudah dirilis, pemutakhiran data pokok pendidikan dasar dan menengah untuk Semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020 sudah sanggup ditangani oleh satuan pendidikan. Sebagai isyarat dan gunjingan dalam proses pemutakhiran data, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2242/C/TI/2020 wacana Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester II Tahun Ajaran 2019/2020.

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut yaitu selaku berikut:
  1. Sekolah secepatnya menjalankan pemutakhiran data pokok pendidikan semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020 menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b.
  2. Sekolah untuk mengembangkan kelengkapan, akurasi, dan kebenaran data Dapodik. Jika didapatkan data yang sengaja direkayasa untuk kepentingan tertentu sehingga merugikan keuangan negara, maka akan ditangani langkah-langkah aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Kepala Sekolah menjalankan verifikasi data pokok pendidikan yang diantarkan dan mengesahkan SPTJM untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan masing-masing.
  4. Sekolah menjalankan pengisian data nilai rapor menggunakan aplikasi e-rapor yang terintegrasi dengan aplikasi Dapodik, yang aplikasinya sudah disiapkan oleh masing-masing direktorat teknis.
  5. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota menjalankan tutorial teknis, sosialisasi, dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b terhadap seluruh sekolah.
  6. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai kewenangannya mendorong percepatan pengumpulan data dan menjalankan pemantauan progress pengantaran data dari sekolah serta menentukan sekolah dalam keadaan aktif beroperasi. Dan jika ada sekolah yang tutup/merger, maka secepatnya ditangani pemutakhiran lewat laman vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
  7. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota menugaskan Pengawas Sekolah untuk mendorong pengantaran Dapodik serta menjalankan pengawasan terhadap mutu data yang diantarkan sekolah.
  8. Pengawas Sekolah sesuai dengan kewenangannya secara aktif mendorong progress pengantaran Dapodik serta menjalankan validasi kebenaran data yang diantarkan sekolah.
  9. LPMP menjalankan pendampingan kenaikan mutu data pokok pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Demikian gunjingan ini kami sampaikan, atas perhatian dan koordinasi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Related : Surat Edaran Ihwal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar Dan Menengah Semester Ii Tahun Pemikiran 2019/2020

0 Komentar untuk "Surat Edaran Ihwal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar Dan Menengah Semester Ii Tahun Pemikiran 2019/2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close