Surat Al Baqarah Ayat 184 dan awal ayat 185 menandakan bahwa puasa yang diwajibkan terhadap umat Islam ada beberapa hari yakni pada bulan Ramadhan menurut jumlah hari bulan Ramadhan yakni 29 atau 30 hari.
Ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn
Terjemah :
Lihat Juga: Surat Al Baqarah Ayat 183
Lihat Juga: Surat Al Baqarah Ayat 185
Surat Al Baqarah Ayat 184 Arab, Latin dan Terjeamahan Bahasa Indonesia
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn
Terjemah :
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kau sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib mengeluarkan duit fidyah, yakni memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati melakukan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu bila kau mengetahui." (Q.S Al Baqarah : 184)
Lihat Juga: Surat Al Baqarah Ayat 183
Tafsir Ringkas Kemenag
Kewajiban berpuasa itu beberapa hari tertentu pada bulan Ramadan. Maka barang siapa di antara kau sakit sehingga tidak sanggup berpuasa, atau dalam perjalanan kemudian tidak berpuasa, maka ia wajib merubah puasa sebanyak hari yang ia tidak berpuasa itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya alasannya merupakan sakit berat yang tidak ada impian sembuh atau alasannya merupakan sungguh tua, wajib mengeluarkan duit fidyah atau pengganti yakni memberi makan terhadap seorang miskin untuk satu hari yang tidak berpuasa itu. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati melakukan kebajikan kemudian memberi makan terhadap lebih dari seorang miskin untuk satu hari tidak berpuasa, maka itu lebih baik baginya. Dan kau sekalian tetap berpuasa, maka opsi untuk tetap berpuasa itu lebih baik bagi kau dibandingkan dengan menampilkan fidyah, bila kau mengenali kelebihan berpuasa menurut Allah.
Lihat Juga: Surat Al Baqarah Ayat 185
Tafsir Kemenag
Ayat 184 dan awal ayat 185, menandakan bahwa puasa yang diwajibkan ada beberapa hari yakni pada bulan bulan ampunan menurut jumlah hari bulan bulan ampunan (29 atau 30 hari). Nabi Besar Muhammad saw sejak turunnya perintah puasa hingga wafatnya, dia senantiasa berpuasa di bulan bulan ampunan selama 29 hari, kecuali satu kali saja bulan bulan ampunan genap 30 hari. Sekalipun Allah sudah mengharuskan puasa pada bulan bulan ampunan terhadap siapa pun yang beriman, tetapi Allah yang Mahabijaksana menampilkan dispensasi terhadap orang-orang yang sakit dan musafir, untuk tidak berpuasa pada bulan bulan ampunan dan mengubahnya pada hari-hari lain di luar bulan tersebut. Pada ayat tersebut tidak dirinci jenis/sifat batas-batas dan kadar sakit dan musafir itu, sehingga para ulama menampilkan hasil ijtihadnya masing-masing antara lain selaku berikut: 1.Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir tanpa membedakan sakitnya itu berat atau ringan, demikian pula perjalanannya jauh atau dekat, sesuai dengan suara ayat ini. Pendapat ini dipelopori oleh Ibnu Sirin dan Dawud az-Zahiri. 2.Dibolehkan tidak berpuasa bagi setiap orang yang sakit yang betul-betul merasa kesukaran berpuasa, alasannya merupakan sakitnya. Ukuran kesukaran itu diserahkan terhadap rasa tanggung jawab dan keimanan masing-masing. Pendapat ini dipelopori oleh sebagian ulama tafsir. 3.Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir dengan ketentuan-ketentuan, apabila sakit itu berat dan akan mensugesti keamanan jiwa atau keamanan sebagian anggota tubuhnya atau memperbesar sakitnya bila ia berpuasa. Juga bagi orang-orang yang musafir, apabila perjalanannya itu dalam jarak jauh, yang ukurannya paling sedikit 16 farsakh (kurang lebih 80 km). 4.Tidak ada perbedaan anjuran perihal perjalanan musafir, apakah dengan berlangsung kaki, atau dengan apa saja, asalkan tidak untuk melakukan perbuatan maksiat. Sesudah itu Allah menandakan pada pertengahan ayat 184 yang terjemahannya, "Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) mengeluarkan duit fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin." Menurut ayat itu (184), siapa yang betul-betul merasa berat menjalankan puasa, ia boleh mengubahnya dengan fidyah, meskipun ia tidak sakit dan tidak musafir. Termasuk orang-orang yang berat melakukan puasa itu ialah: a.Orang bau tanah yang tidak dapat berpuasa, bila ia tidak berpuasa diganti dengan fidyah. b.Wanita hamil dan yang sedang menyusui. Menurut Imam Syafi'i dan Ahmad, bila perempuan hamil dan perempuan yang sedang menyusui kalut akan terusik kesehatan janin/bayinya, kemudian mereka tidak puasa, maka wajib atas keduanya mengqada puasa yang ditinggalkannya, dan mengeluarkan duit fidyah. Bila mereka kalut atas kesehatan diri mereka saja yang terusik dan tidak kalut atas kesehatan janin/bayinya, atau mereka kalut atas kesehatan dirinya dan janin/bayinya, kemudian mereka tidak puasa, maka wajib atas mereka diqada puasa saja. Sedangkan menurut Abu Hanifah, ibu hamil dan yang sedang menyusui dalam semua hal yang disebutkan di atas, cukup mengqada puasa saja. c.Orang-orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada impian akan sembuh, cuma diwajibkan mengeluarkan duit fidyah. d.Mengenai buruh dan petani yang penghidupannya cuma dari hasil perjuangan dan membanting tulang setiap hari, dalam hal ini ulama fikih mengemukakan anjuran selaku berikut: 1)Ibnu Hajar dan Imam al-Azra'i sudah memberi fatwa, "Sesungguhnya wajib bagi orang-orang pengetam padi dan sebagainya dan yang sama dengan mereka, bertujuan puasa setiap malam Ramadan. Apabila pada siang harinya ia ternyata mengalami kesukaran atau penderitaan yang berat, maka ia boleh berbuka puasa. Kalau tidak demikian, ia dihentikan berbuka. ) 2)Kalau seseorang yang pencariannya tergantung terhadap sebuah pekerjaan berat untuk menutupi keperluan hidupnya atau keperluan hidup orang-orang yang mesti dibiayainya dimana ia tidak tahan berpuasa maka ia boleh berbuka pada waktu itu," (dengan arti ia mesti berpuasa sejak pagi). Akhir ayat 184 menerangkan orang yang dengan rela hati melakukan kebajikan dengan mengeluarkan duit fidyah lebih dari ukurannya atau memberi makan lebih dari seorang miskin, maka perbuatan itu baik baginya. Sesudah itu Allah menutup ayat ini dengan menekankan bahwa berpuasa lebih baik ketimbang tidak berpuasa.
0 Komentar untuk "Surat Al Baqarah Ayat 184 Lengkap Latin Dan Tafsir"