Perpres Nomor 63 Tahun 2019 File Pdf

Peraturan Presiden atau PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 mengenai Penggunaan Bahasa Indonesia ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2019 oleh Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo, Kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2019 oleh bapak Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


Latar Belakang, Dasar Hukum dan Isi Putusan PERPRES No 63 Tahun 2019


Latar Belakang


Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 mengenai Penggunaan Bahasa Indonesia dilatar belakangi oleh peraturan berikut:
  1. bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 mengenai Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wapres serta Pejabat Negara Lainnya cuma mengendalikan mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wapres serta pejabat negara yang lain dan belum mengendalikan penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
  2. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan untuk menjalankan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu menentukan Peraturan Presiden mengenai Penggunaan Bahasa Indonesia;

Dasar Hukum


Peraturan Presiden No 63 Tahun 2019 mengenai Penggunaan Bahasa Indonesia didasari atas Undang-undang berikut dibawah ini:
  1. Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);

Isi Putusan dan Ketetapan


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  1. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berikutnya disebut Bahasa Indonesia yakni bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Bahasa Daerah yakni bahasa yang digunakan secara bebuyutan oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Bahasa Asing yakni bahasa selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.
  4. Pemerintah Fusat yakni Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Pemda yakni kepala kawasan selaku elemen penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan kendala pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan otonom.
  6. Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan kendala pemerintahan di bidang pendidikan.

Untuk membaca secara lengkap Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 ini silahkan download file nya dibawah

Lihat Juga: PERPRES Nomor 72 tahun 2019 Tentang Kemdikbud

File Pdf PERPRES Nomor 63 Tahun 2019

NamaUkuran File
Salinan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 mengenai Penggunaan Bahasa IndonesiaUnduh (1.166 kb)

Related : Perpres Nomor 63 Tahun 2019 File Pdf

0 Komentar untuk "Perpres Nomor 63 Tahun 2019 File Pdf"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close