Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Pergantian Kedua Atas Permendikbud 3 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang pergantian kedua atas Peraturan Menteri dan Pendidikan nomor 3 tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis BOS ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019 oleh Mendikbud bapak Muhadjir Effendy yang kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2019 oleh bapak Widodo Ekatjahjana selaku Dirgen Perundang-Undangan Kemenkumham Republik Indonesia.


Note: diganti oleh Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 mengenai JUKNIS BOS Reguler

Latar Belakang, Dasar Hukum dan Isi Putusan Perubahan


Latar Belakang

Diubahnya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Juknis BOS untuk kedua kalinya oleh Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 dengan memikirkan poin-poin dibawah ini:

Menimbang :
  1. bahwa untuk mendorong pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah yang lebih akuntabel, transparan, dan efisien diperlukan proses pengadaan barang/jasa secara daring dengan mempergunakan metode pasar daring;
  2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mengontrol mengenai proses pengadaan barang/jasa secara daring lewat metode isu pengadaan barang/jasa di sekolah sehingga perlu disempurnakan;
  3. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu menentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;

Dasar Hukum

Dasar aturan diubahnya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Juknis BOS untuk kedua kalinya oleh Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 atas dasar mengingat Undang-Undang dan Peraturan selaku berikut:

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana sudah berulang kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana sudah berulang kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 mengenai Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609);

Isi Putusan Perubahan

  1. Ketentuan Pasal 1 diubah (baca selengkapnya pada Uduhan salinan pdf dibawah)
  2. Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi selaku berikut:
    Pasal 7A
    Pada di saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 250/M/2019 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Lihat Juga : Juknis BOS 2020

File Unduhan

NamaUkuran File
Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019Unduh (216 KB)

Related : Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Pergantian Kedua Atas Permendikbud 3 Tahun 2019

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Pergantian Kedua Atas Permendikbud 3 Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close