Juknis Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2020 dikelola dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 10 Tahun 2020 ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 januari 2020 oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bapak Nizar.
Menimbang:
Mengingat:
Menetapakan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PETUNJUK TEKNIS REKRUTMEN PETUGAS PENYELENGGARA IBADAH HAJI TAHUN 2020
KESATU :
Menetapkan isyarat teknis rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2020 yang berikutnya disebut isyarat teknis, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA :
Petunjuk teknis Sebagaimana diktum KESATU selaku pola teknis dalam pelaksanaan rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2020.
KETIGA :
Petunjuk teknis berisi sistem yang mesti dijalankan oleh kandidat petugas, verifikator pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Admin Pusat dan pihak-pihak yang lain yang terkait serta rangkain proses yang lain yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2020.
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Latar Belakang, Dasar Hukum dan Isi Putusan
Daftar Isi
- 1. Latar Belakang
- 2. Dasar Hukum
- 3. Isi Putusan dan Ketetapan
- 4. File Pdf
Latar Belakang
Rekrutmen petugas ibadah haji ialah bentuk seleksi yang dijalankan oleh Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah untuk mendapat petugas haji yang memiliki kompetensi dan janji dalam menjalankan kiprah dengan memikirkan poin-poin selaku berikut:Menimbang:
- bahwa dalam rangka menjalankan proses rekrutmen petugas penyelenggara ibadah haji yang terukur dan berkeseragaman perlu menghasilkan sistem proses rektutmen;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu menentukan Keputusan Direktur Jenderal ihwal Petunjuk Teknis Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2020;
Dasar Hukum
Dasar aturan di buatnya Petunjuk Teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2020 adalah atas dasar Undang-Undang dan Peraturan dibawah ini:Mengingat:
- Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 ihwal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6388);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 ihwal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 ihwal Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 ihwal organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 ihwal Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 538) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2019 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 ihwal Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 392);
Isi Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 10 Tahun 2020
MEMUTUSKAN:
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 januari 2020 DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH TTD. NIZAR |
File Unduhan
Salinan | Ukuran File |
---|---|
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 10 Tahun 2020 | Unduh 6.54 MB |
0 Komentar untuk "Juknis Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2020"