Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Ihwal Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan

 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan  PERMENDIKBUD NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA BIDANG KESEHATAN


Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, menyatkan bahwa
(1) Mahasiswa bidang kesehatan pada tamat masa pendidikan aktivitas vokasi atau aktivitas profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.
(2) Mahasiswa bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja sebagai tenaga kesehatan.


Pasal 3
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan salah satu syarat kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi.
(2) Penentuan kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan proporsi penilaian:
a. aktivitas vokasi:
1. Indeks Prestasi Kumulatif 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).
b. aktivitas profesi:
1. Indeks Prestasi Kumulatif aktivitas sarjana atau sarjana terapan 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proporsi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan pemimpin Perguruan Tinggi.

Pasal 4
(1) Peserta Uji Kompetensi merupakan mahasiswa bidang kesehatan aktivitas vokasi dan aktivitas profesi yang telah menuntaskan seluruh proses pembelajaran.
(2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi; dan
b. berasal dari aktivitas studi bidang kesehatan yang mempunyai izin penyelenggaraan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi.
(2) Selain bekerja sama dengan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uji Kompetensi sanggup diselenggarakan bekerja sama dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan.
(3) Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. asosiasi aktivitas studi bidang kesehatan;
b. asosiasi politeknik bidang kesehatan; dan
c. asosiasi/himpunan Perguruan Tinggi kesehatan.
(4) Asosiasi/himpunan Perguruan Tinggi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad c merupakan kumpulan satuan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi/program studi bidang kesehatan.

Pasal 6
(1) Dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), Menteri membentuk Komite Nasional Uji Kompetensi.
(2) Komite Nasional Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengawas;
b. pengarah;
c. pelaksana; dan
d. pejabat pengelola keuangan.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a terdiri atas unsur:
a. Kementerian;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
c. konsil masing-masing tenaga kesehatan.
(4) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b terdiri atas:
a. perwakilan pemimpin Perguruan Tinggi;
b. ketua Organisasi Profesi; dan
c. ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan.
 (5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c terdiri atas unsur:
a. Perguruan Tinggi;
b. Organisasi Profesi; dan
c. Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan.

Pasal 7 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, menyatakan bahwa
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) abjad a bertugas melaksanakan pengawasan dan penjaminan mutu implementasi kebijakan Uji Kompetensi.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) abjad b bertugas:
a. memperlihatkan aba-aba kepada pelaksana untuk peningkatan kualitas implementasi Uji Kompetensi;
b. melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait untuk menjamin mutu pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
c. mengambil keputusan strategis terkait pelaksanaan Uji Kompetensi.
(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) abjad c bertugas:
a. menyusun dan menyiapkan substansi Uji Kompetensi mencakup cetak biru uji, pengembangan soal uji, dan metode penetapan standar kelulusan;
b. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Uji Kompetensi;
c. mengolah hasil Uji Kompetensi;
d. melaksanakan penilaian hasil Uji Kompetensi;
e. melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Menteri melalui eksekutif jenderal yang membidangi pendidikan tinggi pada Kementerian; dan
f. mengumumkan hasil Uji Kompetensi.
(4) Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) abjad d bertugas:
a. melaksanakan perencanaan keuangan;
b. melaksanakan pengawasan keuangan;
c. menyusun panduan pengelolaan keuangan; dan
d. mengevaluasi pengelolaan keuangan.
(5) Petunjuk teknis pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad b ditetapkan oleh eksekutif jenderal yang membidangi pendidikan tinggi pada Kementerian.

Pasal 8
(1) Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi terintegrasi dengan biaya pendidikan aktivitas vokasi atau aktivitas profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi dibayarkan secara kolektif oleh Perguruan Tinggi kepada Komite Nasional Uji Kompetensi.
(3) Penerimaan dana yang diperoleh dari registrasi peserta Uji Kompetensi merupakan penerimaan negara bukan pajak yang penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, menyatakan bahwa
(1) Hasil Uji Kompetensi diumumkan secara terbuka oleh Komite Nasional Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian.
(2) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menurut proporsi penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan kepada Perguruan Tinggi untuk penerbitan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.

Pasal 10
(1) Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan lulus berhak memperoleh:
a. Sertifikat Kompetensi, bagi peserta yang berasal dari mahasiswa bidang kesehatan aktivitas vokasi; atau
b. Sertifikat Profesi, bagi peserta yang berasal dari mahasiswa bidang kesehatan aktivitas profesi.
(2) Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
(1) Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus sanggup mengikuti Uji Kompetensi pada periode berikutnya sampai batas masa studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat aktivitas pembimbingan yang menjadi tanggung jawab Perguruan Tinggi masing-masing.
(3) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti aktivitas pembimbingan yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi asal peserta.

Pasal 12 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, menyatakan bahwa Pengawasan penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan oleh Kementerian bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 13
Pada ketika Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selengakpany silahkan download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan


Demikian gosip perihal Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Related : Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Ihwal Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Ihwal Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close