Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Ihwal Aktivitas Dokter Layanan Primer

 merupakan kelanjutan dari aktivitas profesi dokter dan aktivitas internsip yang setara dengan PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer

Pasal 2 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, menyatakan bahwa
(1) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) merupakan kelanjutan dari aktivitas profesi dokter dan aktivitas internsip yang setara dengan dokter spesialis.
(2) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat pilihan pendidikan profesi kedokteran.
(3) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) setara dengan aktivitas dokter seorang hebat dalam hal standar pendidikan, pengakuan, dan penghargaan terhadap lulusan.
(4) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan melalui aktivitas studi kedokteran layanan primer.
(5) Lulusan aktivitas PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.

Pasal 3
(1) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran yang mempunyai aktivitas studi kedokteran dengan peringkat terakreditasi A atau unggul.
(2) Fakultas Kedokteran dalam menyelenggarakan aktivitas PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk penjaminan mutu uji kompetensi.
(4) Fakultas Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran yang mempunyai aktivitas studi kedokteran dengan kategori legalisasi setingkat lebih rendah dalam menjalankan aktivitas PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) untuk mempercepat terpenuhinya kebutuhan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).

Pasal 4
(1) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) sanggup diselenggarakan melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5
(1) Mahasiswa aktivitas PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban mencar ilmu yang ditetapkan dan mempunyai capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran.
(2) Capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam standar pendidikan dan standar kompetensi.
(3) Standar pendidikan dan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh kolegium bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian, Organisasi Profesi, kolegium terkait, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi rumah sakit pendidikan, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
(4) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan standar pendidikan dan standar kompetensi PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) yang mengacu pada standar pendidikan profesi dokter seorang hebat kedokteran keluarga layanan primer yang disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Pasal 6
(1) Mahasiswa aktivitas PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) harus mengikuti uji kompetensi PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) yang bersifat nasional untuk memberi pengakuan pencapaian kompetensi PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).
 (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran Indonesia dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
(3) Mahasiswa aktivitas PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak memperoleh:
a. akta profesi dan gelar PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) dari perguruan tinggi; dan
b. akta kompetensi dari Organisasi Profesi.
(4) Sertifikat profesi PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad a merupakan dokumen pengakuan untuk melaksanakan praktik profesi yang diperoleh lulusan aktivitas PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) yang berlaku seumur hidup.


Pasal 7
(1) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) diselenggarakan dengan syarat sebagai berikut:
a. mempunyai rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) atau mempunyai perjanjian kolaborasi antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP);
b. mempunyai kurikulum aktivitas PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) yang disusun menurut Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
c. mempunyai Dosen tetap paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang mempunyai kualifikasi akademik:
1. lulusan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun;
2. dokter spesialis;
3. dokter subspesialis; atau
4. dokter yang berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI;
d. mempunyai tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang, dengan kualifikasi:
1. paling rendah berijazah Diploma Tiga;
2. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
3. bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu;
e. nisbah dosen dan mahasiswa 1 (satu) dosen berbanding 3 (tiga) mahasiswa;
f. aktivitas PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) dikelola oleh unit pengelola aktivitas studi dengan organisasi sebagai berikut:
1. pada perguruan tinggi negeri disusun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. pada perguruan tinggi swasta disusun dan ditetapkan oleh tubuh penyelenggara;
g. mempunyai sarana dan prasarana sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Kualifikasi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c sanggup dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
(1) Dokumen pembukaan aktivitas PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. akta legalisasi aktivitas studi profesi dokter dengan peringkat legalisasi A atau unggul;
b. surat usul pembukaan aktivitas PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) dari pemimpin perguruan tinggi;
c. surat pertimbangan senat perguruan tinggi;
d. surat persetujuan tubuh penyelenggara untuk perguruan tinggi swasta;
e. ratifikasi tubuh aturan penyelenggara untuk perguruan tinggi swasta;
f. Keputusan Menteri wacana izin pendirian untuk perguruan tinggi swasta;
g. instrumen legalisasi minimum pembukaan aktivitas studi kedokteran layanan primer yang telah diisi oleh pemimpin perguruan tinggi; dan
h. rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta yang akan membuka aktivitas PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).
(2) Dalam hal aktivitas PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) diselenggarakan dengan kolaborasi antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP), dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan perjanjian kolaborasi antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).

Pasal 9
(1) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) diselenggarakan atas izin Menteri sesudah memenuhi syarat minimum akreditasi.
(2) Menteri sanggup menugaskan pemimpin perguruan tinggi untuk menyelenggarakan aktivitas PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pembukaan aktivitas studi kedokteran layanan primer ditetapkan oleh eksekutif jenderal yang membidangi pendidikan tinggi.


Pasal 10 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, menyatakan bahwa Dalam hal adanya peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri sesudah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sanggup menugaskan Fakultas Kedokteran untuk meningkatkan kuota penerimaan mahasiswa aktivitas PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) sepanjang memenuhi daya tampung dan daya dukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, menyatakan bahwa Lulusan aktivitas studi kedokteran layanan primer diakui mempunyai kompetensi dokter seorang hebat dengan sebutan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).

Pasal 12 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, menyatakan bahwa Lulusan aktivitas studi kedokteran layanan primer sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).

Selengakpany silahkan download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer


Demikian informasi wacana Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Related : Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Ihwal Aktivitas Dokter Layanan Primer

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Ihwal Aktivitas Dokter Layanan Primer"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close