Berikut Daftar Nama SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan akseptor dana BOS Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020, sesuai Keputusan Mendikbud Nomor 231/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020.
Isi Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 231/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020, menyatakan
KESATU : Menetapkan satuan pendidikan akseptor sumbangan operasional sekolah reguler tahap I gelombang I tahun 2020 yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Rekapitulasi jumlah Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler tiap jenjang tiap provinsi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Alokasi sumbangan operasional sekolah reguler yang diberikan kepada Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 231/P/2020 Tentang SD Sekolah Menengah Pertama SMP Sekolah Menengan Atas SMK Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020.
Demikian gosip perihal Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 231/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Keputusan Mendikbud Nomor 231/P/2020 Wacana Satuan Pendidikan Akseptor Bos Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020"