Kepmendibud Nomor 231/P Tahun 2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020 ditetapkan di Jakarta oleh Sekertaris Jenderal Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bapak Ainun Na'im.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 231/P Tahun 2020 ini dibentuk untuk mengerjakan ketentuan pada Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler
KESATU :
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 231/P Tahun 2020 ini dibentuk untuk mengerjakan ketentuan pada Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler
Latar Belakang, Dasar Hukum dan Isi Putusan Kepmendibud Nomor 231/P Tahun 2020
Daftar Isi
Latar Belakang
Bahwa untuk mengerjakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menentukan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020;
Dasar Hukum
Dibuatnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 231/P Tahun 2020 ini dengan mengingat Undang-Undang dan Peraturan dibawah ini:- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99);
Isi Putusan
Isi Keputusan dan Ketetapan Kepmendibud Nomor 231/P Tahun 2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020 :KESATU :
Menetapkan satuan pendidikan akseptor bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang I tahun 2020 yang berikutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :Rekapitulasi jumlah Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler tiap jenjang tiap provinsi tercantum dalam Lampiran II yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA :Alokasi bantuan operasional sekolah reguler yang diberikan terhadap Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT :Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Detail Peraturan Kepmendikbud
No | 231/P |
Tahun | 2020 |
Judul | Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020 |
Jenis Peraturan | Keputusan Menteri |
Kategori Peraturan | Bantuan / Pendanaan Pendidikan |
Tanggal Ditetapkan | 10-02-2020 |
Keterangan Status | - |
File Pdf Kepmendibud Nomor 231/P Tahun 2020 | Unduh (38.491 KB) |
0 Komentar untuk "Kepmendibud Nomor 231/P Tahun 2020 Ihwal Akseptor Bos"