Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020

 Juknis DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun  JUKNIS DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2020

Anda pegawai Kesehatan yang membutuhkan Juknis DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020. Sekarang sudah terbit Juknis DAK NonFisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 menurut  Permenkes Nomor 85 Tahun 2019 diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.

Juknis DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 terdapat dalam Permenkes Nomor 86 Tahun 2019. Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan disingkat DAK Nonfisik Bidang Kesehatan ialah dana yang dialokasikan ke kawasan untuk membiayai operasional kegiatan aktivitas prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi urusan kawasan guna meningkatkan susukan dan mutu pelayanan kesehatan di daerah.


Pasal 2 Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020 menyatakan bahwa
1) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan kepada kawasan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan kawasan dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional.
2) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah.

Pasal 3 Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020, menyatakan bahwa DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas:
a. BOK;
b. jaminan persalinan;
c. ratifikasi Puskesmas; dan
d. pengawasan obat dan makanan.

Pasal 4 Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020, menyatakan bahwa
1) BOK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 abjad a diutamakan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif,yang meliputi:
a. BOK provinsi;
b. BOK kabupaten/kota;
c. BOK puskesmas;
d. BOK stunting ; dan
e. BOK kefarmasian.
2) BOK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a diarahkan untuk mendukung operasional fungsi tumpuan Upaya Kesehatan Masyarakat tersier, yang meliputi:
a. training gizi masyarakat;
b. training kesehatan keluarga;
c. penyehatan lingkungan;
d. promosi kesehatan da n pemberdayaan masyarakat;
e. upaya kesehatan kerja dan olahraga;
f. upaya pengendalian penyakit; dan
g. pemberian manajemen.
3) BOK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b diarahkan untuk mendukung operasional fungsi tumpuan Upaya Kesehatan Masyarak at sekunder dan pemberian manajemen, yang meliputi:
a. Upaya Kesehatan Masyarakat;
b. upaya pengendalian dan pencegahan penyakit; dan
c. pengujian kalibrasi alat kesehatan.
4) BOK puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c diarahkan untuk mendukung operasional, yang meliputi:
a. Upaya Kesehatan Masyarakat primer (Program Indonesia Sehat - Pendekatan Keluarga (PIS-PK), Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial dan Pengembangan, dan fungsi administrasi Puskesmas);
b. pemicuan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) desa lokus;
c. pemberian operasional Upaya Kesehatan Masyarakat tim nusantara sehat; dan
d. penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja.
5) BOK stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad d diarahkan untuk mendukung aktivitas penurunan stunting, yang meliputi:
a. penyusunan regulasi wacana stunting;
b. penyusunan rencana agresi daerah;
c. koordinasi, konvergensi lintas program/lintas sektor;
d. penguatan, penggerakan dan pelaksanaan, intervensi spesifikdan sensitif;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pencatatan dan pelaporan;
g. orientasi seni administrasi komunikasi perubahan perilaku; dan
h. kegiatan lain sesuai kebutuhan daerah.
6) BOK kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e meliputi:
a. distribusi obat, vaksin, dan materi medis habis pakai dari provinsi ke instalasi farmasi kabupaten/kota;
b. distribusi obat, vaksin, dan materi medis habis pakai dari instalasi farmasi kabupaten/kota ke puskesmas; dan
c. pemanfaatan sistem elektronik logistik obat dan materi medis habis pakai di intalasi farmasi kabupaten/kota.

Dutegaskan dalam Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020, bahwa Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan di kawasan meliputi:
a. penyusunan rencana kegiatan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan kegiatan;
d. pelaporan ; dan
e. monitoring dan evaluasi.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020, melalui link di bawah ini.


Demikian gosip wacana Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 86 Tahun 2019 Tentang. Semoga ada manfaatnya, terima kasih




Related : Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close