Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020

Juknis DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020

Juknis DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020 terdapat dalam Permenkes Nomor 86 Tahun 2019. Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan disingkat DAK Nonfisik Bidang Kesehatan yaitu dana yang dialokasikan ke tempat untuk membiayai operasional acara jadwal prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi urusan tempat guna meningkatkan terusan dan mutu pelayanan kesehatan di daerah.

Pasal 2 Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020 menyatakan bahwa
1) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan kepada tempat untuk membantu mendanai acara khusus yang merupakan urusan tempat dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional.
2) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah.

Pasal 3 Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020, menyatakan bahwa DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas:
a. BOK;
b. jaminan persalinan;
c. legalisasi Puskesmas; dan
d. pengawasan obat dan makanan.

Pasal 4 Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020, menyatakan bahwa
1) BOK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 karakter a diutamakan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif,yang meliputi:
a. BOK provinsi;
b. BOK kabupaten/kota;
c. BOK puskesmas;
d. BOK stunting ; dan
e. BOK kefarmasian.
2) BOK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a diarahkan untuk mendukung operasional fungsi acuan Upaya Kesehatan Masyarakat tersier, yang meliputi:
a. training gizi masyarakat;
b. training kesehatan keluarga;
c. penyehatan lingkungan;
d. promosi kesehatan da n pemberdayaan masyarakat;
e. upaya kesehatan kerja dan olahraga;
f. upaya pengendalian penyakit; dan
g. derma manajemen.
3) BOK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b diarahkan untuk mendukung operasional fungsi acuan Upaya Kesehatan Masyarak at sekunder dan derma manajemen, yang meliputi:
a. Upaya Kesehatan Masyarakat;
b. upaya pengendalian dan pencegahan penyakit; dan
c. pengujian kalibrasi alat kesehatan.
4) BOK puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c diarahkan untuk mendukung operasional, yang meliputi:
a. Upaya Kesehatan Masyarakat primer (Program Indonesia Sehat - Pendekatan Keluarga (PIS-PK), Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial dan Pengembangan, dan fungsi administrasi Puskesmas);
b. pemicuan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) desa lokus;
c. derma operasional Upaya Kesehatan Masyarakat tim nusantara sehat; dan
d. penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja.
5) BOK stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d diarahkan untuk mendukung jadwal penurunan stunting, yang meliputi:
a. penyusunan regulasi ihwal stunting;
b. penyusunan rencana agresi daerah;
c. koordinasi, konvergensi lintas program/lintas sektor;
d. penguatan, penggerakan dan pelaksanaan, intervensi spesifikdan sensitif;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pencatatan dan pelaporan;
g. orientasi taktik komunikasi perubahan perilaku; dan
h. acara lain sesuai kebutuhan daerah.
6) BOK kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter e meliputi:
a. distribusi obat, vaksin, dan materi medis habis pakai dari provinsi ke instalasi farmasi kabupaten/kota;
b. distribusi obat, vaksin, dan materi medis habis pakai dari instalasi farmasi kabupaten/kota ke puskesmas; dan
c. pemanfaatan sistem elektronik logistik obat dan materi medis habis pakai di intalasi farmasi kabupaten/kota.

Dutegaskan dalam Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020, bahwa Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan di tempat meliputi:
a. penyusunan rencana kegiatan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan kegiatan;
d. pelaporan ; dan
e. monitoring dan evaluasi.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020 ----------(DISINI)

Demikian warta ihwal Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 86 Tahun 2019 Tentang. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Related : Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close