Juknis Bos Madrasah Dan Bop Ra Tahun 2020

Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020 dikontrol dalam Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 tahun 2019 tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.


Latar Belakang, Tujuan dan Sasaran Alokasi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020


Latar Belakang

Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal (disingkat BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (disingkat BOP) pada Madrasah memiliki donasi penting, selaku buktinya ditandai dengan menurunnya jumlah anak yang putus sekolah. Dalam konteks Madrasah, Program BOS sukses meningkatjan capain APK dan APM dalam tiga tahun terakhir.

Isi Putusan


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasioanl Sekolah pada Madrasah tahun budget 2020

KESATU:


Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolann Bantuan Operaional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA:


Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU ialah pedoman bagi Tim Pengendali dan Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

KETIGA:


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Tujuan

BOP/BOS berniat untuk:
  1. menolong pendanaan ongkos operasional dan non-personalia pada RA/Madrasah dalam rangka kenaikan mutu pembelajaran dan pemenuhan selaku SNP;
  2. mengendorkan beban ongkos pendidikan khususnya bagi penerima didik pada RA/Madrasah dari keluarga tidak dapat dengan menolong (discount fee) tagihan ongkos pendidikan;
  3. menolong RA/Madrasah dalam mengembangkan mutu proses pembelajaran; dan
  4. mendukung kesibukan strategis Pemerintah dalam rangka menanggulangi stunting pada anak usia dini.

Sasaran Alokasi

  1. Sasaran Penerima BOP yakni Raudlatul Athfal yang diselenggarakan oleh penduduk yang menyanggupi standar berikut:
    1. sudah memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun sanggup dikecualikan bagi RA yang berada pada wilayah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang.
    2. RA yang belu mendapat izin operasional, penerima didiknya dihentikan dititipkan terhadap RA yang sudah mendapat izin operasional dengan tujuan biar penerima didilk tersebut sanggup diberikan dana BOP melaui madrasah yang sudah mendapat izin operasional tersebut;
    3. sudah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.
  2. Sasaran Penerima BOS yakni Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Toanawiysh, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan penduduk yang menyanggupi standar selaku berikut:
    1. sudah memiliki izin operasional paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun sanggup dikecualikan bagi Madrasah yang berada pada wilayah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh forum yang berwenang.
    2. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, penerima didiknya dihentikan dititipkan terhadap Madrasah yang sudah mendapat izin operasional dengan tujuan biar penerima didik tersebut sanggup diberikan dana BOS lewat madrasah yang sudah mendapat izin operasional tersebut;
    3. sudah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.
  3. Satuan ongkos BOP/BOS yakni selaku berikut:
    1. RA sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
    2. MI sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
    3. MTs sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
    4. MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun.

File Unduhan
Untuk mengenali tentang Petunjuk Teknis Bos ini secara lengkap, silahkan unduh file dibawah ini.

NamaUkuran File
Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 tahun 2019 tentang Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020Unduh (4.950 KB)

Related : Juknis Bos Madrasah Dan Bop Ra Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Bos Madrasah Dan Bop Ra Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close