JUKNIS BOS 2020 disampaikan pada 28 Januari 2020 di Rapat Koordinasi Kebijakan BOS Tahun 2020 yang dimana isinya yaitu Pokok-pokok kebijakan Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2020 wacana paparan pergeseran Penyaluran, Harga satuan dan Perubahan Penggunaan untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB, serta kebijakan pokok lainnya.
Pada Tahun 2019 Petunjuk Teknis BOS diataur dan kemudian diubah dalam Peraturan Menteri berikut:
Berdasarkan gambar diatas kita bisa lihat Perubahan Penyaluran dana BOS selaku berikut:
Berdasarkan gambar diatas kita bisa lihat Perubahan Harga Satuan BOS per 1 peserta didik setiap tahun selaku berikut:
Berdasarkan gambar diatas kita bisa lihat Perubahan Penggunaan dana BOS selaku berikut:
Lihat Juga: Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020
Pada Tahun 2019 Petunjuk Teknis BOS diataur dan kemudian diubah dalam Peraturan Menteri berikut:
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS 2019
- Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
- Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan kedua atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Perubahan Juknis Bos 2020 pada Penyaluran, Harga Satuan dan Penggunaan
Daftar Isi
Perubahan Penyaluran
Berdasarkan gambar diatas kita bisa lihat Perubahan Penyaluran dana BOS selaku berikut:
- Penyaluran dana ke sekolah lewat masing-masing RKUD provinsi diubah menjadi Penyaluran dana eksklusif ke rekening sekolah
- Penetapan SK sekolah peserta oleh provinsi diubah menjadi Penetapan SK sekolah peserta oleh Mendikbud
- Cut off data sebanyak 2 kali (31 Januari tahun sebelumnya dan 31 Oktober tahun berjalan) diubah menjadi Cut off data cuma 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
- Tahapan penyaluran sebanyak 4 kali (per triwulan) diubah menjadi Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap
Perubahan Harga Satuan
Berdasarkan gambar diatas kita bisa lihat Perubahan Harga Satuan BOS per 1 peserta didik setiap tahun selaku berikut:
- SD Rp800.000 diubah menjadi Rp900.000
- Sekolah Menengah Pertama Rp1.000.000 diubah menjadi Rp1.100.000
- Sekolah Menengan Atas Rp1.400.000 diubah menjadi Rp1.500.000
- Sekolah Menengah kejuruan Rp1.600.000 tetap
- SLB Rp2.000.000 tetap
Perubahan Penggunaan
Berdasarkan gambar diatas kita bisa lihat Perubahan Penggunaan dana BOS selaku berikut:
1. Pembayaran guru gaji dan tenaga kependidikan dan non kependidikan pada sekolah negeri maks 15% dan pada sekolah swasta maks 30% Persyaratan guru honorer :
a. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4;
b. Mendapatkan penugasan dari pemda dengan memperhatikan analisis keperluan guru
Diubah mennjadi:
Pembayaran guru gaji dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50% Persyaratan Guru gaji pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
a. Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019
b. Memiliki NUPTK
c. Tidak atau belum menerima santunan profesi guru
2. Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan pengelolaan Sekolah diubah untuk pembiayaan tata kelola kegiatan sekolah
3. Pembelian buku teks dan non teks optimal 20% diubah menjadi Tidak dibatasi sesuai kebutuhan
4. Alat multi media yang dibeli diputuskan kuantitas dan mutu diubah menjadi tidak diputuskan kuantitas dan kualitasnya.
a. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4;
b. Mendapatkan penugasan dari pemda dengan memperhatikan analisis keperluan guru
Diubah mennjadi:
Pembayaran guru gaji dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50% Persyaratan Guru gaji pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
a. Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019
b. Memiliki NUPTK
c. Tidak atau belum menerima santunan profesi guru
2. Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan pengelolaan Sekolah diubah untuk pembiayaan tata kelola kegiatan sekolah
3. Pembelian buku teks dan non teks optimal 20% diubah menjadi Tidak dibatasi sesuai kebutuhan
4. Alat multi media yang dibeli diputuskan kuantitas dan mutu diubah menjadi tidak diputuskan kuantitas dan kualitasnya.
Komponen Penggunaan BOS Tahun 2020
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
- Pengembangan Perpustakaan;
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
- Administrasi kegiatan Sekolah;
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Langganan Daya dan Jasa;
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
- Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
- Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa aneh yang lain bagi kelas tamat SMK; dan/atau
- Pembayaran gaji Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lihat Juga: Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020
File Unduhan
Nama | Ukuran File |
---|---|
Paparan Juknis BOS Tahun 2020 | Unduh (1.560 KB) |
0 Komentar untuk "Juknis Bos 2020: Pergantian Penyaluran Sd/Smp/Sma/Smk"