Daftar Nama Guru Yang Harus Mengembalikan TPG Tahun 2019 |
Berikut ini Daftar Nama Guru Yang Harus Mengembalikan TPG Tahun 2019. Nama-nama guru berikut ini harus mengembalikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bila sudah diterima dan bila belum harus dibatalkan penyalurannya alasannya yakni gres memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019. Daftar Nama Guru Yang Harus Mengembalikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2019 disampaikan melalui melalui Keputusan Mendikbud Nomor 11519/B/GT/2019 tentang Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 Yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019.
Dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 Yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019, terdapat sebanyak 734 Daftar Nama Guru Yang Harus Mengembalikan TPG Tahun 2019 atau batal mendapatkan TPG di tahun 2019.
Adapun teknis pengembalian TPG Guru 2019 yang dibatal menurut keputusan Mendikbud tersebut sanggup dilakukan dengan cara:
a. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan perhitungan secara balancing derma tunjangan profesi pada tahun berikutnya; atau
b. apabila guru yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai akseptor tunjangan profesi pada tahun berikutnya maka guru bersangkutan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang telah didapat ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini Isi Surat tentang Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 Yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019 berikut Lampiran Daftar Nama Guru Yang Harus Mengembalikan TPG Tahun 2019.
Link download
Demikian gosip tentang Daftar Nama Guru Yang Harus Mengembalikan TPG Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 11519/B/GT/2019 tentang Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 Yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019.
0 Komentar untuk "Daftar Nama Guru Yang Harus Mengembalikan Tpg Tahun 2019"