Surat Al Maidah Ayat 2 Tentang saling tolong membantu dalam kebaikan dan larangan berafiliasi atau saling tolong dalam keburukan.
Lihat Juga: Surat Al Maidah Ayat 3
yā ayyuhallażīna āmanụ lā tuḥillụ sya'ā`irallāhi wa lasy-syahral-ḥarāma wa lal-hadya wa lal-qalā`ida wa lā āmmīnal-baital-ḥarāma yabtagụna faḍlam mir rabbihim wa riḍwānā, wa iżā ḥalaltum faṣṭādụ, wa lā yajrimannakum syana`ānu qaumin an ṣaddụkum 'anil-masjidil-ḥarāmi an ta'tadụ, wa ta'āwanụ 'alal-birri wat-taqwā wa lā ta'āwanụ 'alal-iṡmi wal-'udwāni wattaqullāh, innallāha syadīdul-'iqāb
Terjemah :
Surat Al-Maidah Lengkap
Lihat Juga: Surat Al Maidah Ayat 3
Surat Al Maidah Ayat 2 Arab, Latin dan Terjemahan
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
yā ayyuhallażīna āmanụ lā tuḥillụ sya'ā`irallāhi wa lasy-syahral-ḥarāma wa lal-hadya wa lal-qalā`ida wa lā āmmīnal-baital-ḥarāma yabtagụna faḍlam mir rabbihim wa riḍwānā, wa iżā ḥalaltum faṣṭādụ, wa lā yajrimannakum syana`ānu qaumin an ṣaddụkum 'anil-masjidil-ḥarāmi an ta'tadụ, wa ta'āwanụ 'alal-birri wat-taqwā wa lā ta'āwanụ 'alal-iṡmi wal-'udwāni wattaqullāh, innallāha syadīdul-'iqāb
Terjemah :
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kau melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengusik orang-orang yang mendatangi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kau sudah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kau berburu. Jangan hingga kebencian(mu) terhadap sebuah kaum lantaran mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melebihi batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kau dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan gotong royong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah terhadap Allah, sungguh, Allah sungguh berat siksaan-Nya." (Q.S Al Maidah : 2)
Tafsir Ringkas Kemenag
Ayat berikut berisi hukum-hukum Allah yang berhubungan dengan metode pelaksanaan ibadah haji. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kau melanggar syiar-syiar kesucian Allah, yakni segala amalan yang dilaksanakan dalam melaksanakan ibadah haji menyerupai metode melaksanakan tawaf dan sa'i, serta tempat-tempat mengerjakannya, menyerupai Kakbah, Safa, dan Marwah, jangan engkau melanggarnya dengan berburu dikala dalam kondisi ihram dan jangan pula melanggar kehormatan bulan-bulan haram, yakni bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab, janganlah pula engkau melanggar kehormatannya dengan berperang pada bulan itu kecuali untuk membela diri dikala diserang. Jangan pula mengusik hadyu, yakni hewan-hewan kurban yang dihadiahkan terhadap Kakbah untuk mendekatkan diri terhadap Allah, hewan-hewan itu disembelih di tanah haram dan dihadiahkan dagingnya terhadap fakir miskin, dan qalaid, hewan-hewan kurban yang diberi tanda, dikalungi dengan tali selaku tanda yang menyediakan bahwa binatang itu sudah disediakan untuk dikurbankan dan dihadiahkan, dan jangan pula mengusik orang-orang yang mendatangi Baitulharam, untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah, mereka mencari karunia berupa laba duniawi, dan keridaan yang berupa ganjaran dari Tuhannya. Akan tetapi, apabila kau sudah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kau berburu apabila kau mau. Jangan hingga kebencian sebagian kau terhadap sebuah kaum lantaran mereka menghalang-halangimu dari mendatangi Masjidilharam, mendorongmu berbuat melebihi batas terhadap mereka dengan cara membunuh mereka atau melaksanakan kejahatan terhadap mereka. Dan tolong-menolonglah kau dalam melakukan kebajikan, melaksanakan yang ditugaskan Allah, dan takwa, takut terhadap larangannya, dan jangan gotong royong dalam berbuat dosa, melaksanakan maksiat dan permusuhan, alasannya yang demikian itu melanggar hukum-hukum Allah. Bertakwalah terhadap Allah, takut terhadap Allah dengan melaksanakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya, lantaran sungguh Allah sungguh berat siksaan-Nya terhadap orang-orang yang tidak taat kepada-Nya.
Tafsir Kemenag
Menurut riwayat Ibnu Juraij dan Ikrimah, bahwa seorang berjulukan al-Hutam al-Bakri tiba ke Medinah dengan unta menjinjing materi makanan. Setelah dijualnya masakan itu ia menjumpai Nabi, kemudian membaiat diri masuk Islam. Setelah ia berpaling pergi, Nabi memperhatikannya seraya bersabda terhadap para sahabatnya yang ada di situ: "Dia tiba terhadap saya dengan tampang orang yang berdusta dan berpaling pergi membelakangi saya menyerupai penipu." Setelah al-Hutam tiba di Yamamah, kemudian ia murtad dari Islam. Berikutnya pada bulan Zulkaidah, ia keluar lagi dengan untanya hendak memasarkan barang masakan ke Mekah. Tatkala para sobat Nabi mendengar info ini, beberapa orang dari kelompok Muhajirin dan Ansar, bersiap keluar untuk menghajarnya di tengah jalan, maka turunlah ayat yang kedua ini.179 Akhirnya mereka tidak jadi melakukannya. Pada ayat kedua ini Allah menandakan terhadap orang-orang yang beriman; lima larangan penting yang tidak boleh dilanggar yaitu: 1.Melanggar larangan-larangan Allah, yakni melanggar amalan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah dalam ibadah haji dan lain-lainnya. 2.Melanggar kehormatan bulan haram, yakni bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab, yang dihentikan pada bulan-bulan tersebut berperang kecuali membela diri lantaran diserang. 3.Mengganggu binatang-binatang hadyu, yakni unta, lembu dan sejenisnya, kambing, biri-biri dan sejenisnya yang dihadiahkan terhadap Kabah untuk mendekatkan diri terhadap Allah, disembelih di tanah haram dan dagingnya dihadiahkan terhadap fakir miskin. 4.Mengganggu qalaid yakni binatang-binatang hadyu (kurban), yang sudah dikalungi dengan tali, yang menyediakan bahwa binatang itu disediakan secara khusus untuk dikurbankan dan dihadiahkan terhadap Kabah. Menurut rekomendasi yang lain, tergolong juga orang-orang yang memakai kalung yang menyediakan bahwa beliau hendak mendatangi Kabah yang tidak boleh diganggu, menyerupai yang dilaksanakan orang Arab pada zaman jahiliah. 5.Menghalangi dan mengusik orang yang mendatangi Baitullah untuk mencari karunia (rezeki) Allah menyerupai berjualan dan mencari keridaan-Nya, yakni melakukan haji dan umrah. Menurut jumhur yang tidak boleh dihalang-halangi itu yakni orang-orang mukmin, sedang orang-orang kafir tidak diperbolehkan lagi masuk tanah haram sesuai dengan firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman, bekerjsama orang yang musyrik itu najis (jiwa), alasannya itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini ." (at-Taubah/9:28). Selanjutnya ayat itu menjelaskan, bahwa kalau sudah tahallul, artinya, sesudah selesai melakukan ibadah haji atau umrah, dibolehkan berburu di luar tanah haram sedang di tanah haram tetap tidak dibolehkan, dihentikan mencabut tumbuh-tumbuhan dan mengusik binatang buruannya, berbuat aniaya terhadap orang yang menghalang-halangi masuk Masjidilharam, menyerupai kaum musyrikin menghalang-halangi orang-orang mukmin melakukan umrah yang ditetapkan pada perdamaian Hudaibiyah. Kemudian bahagian terakhir ayat ini mengharuskan orang-orang mukmin gotong royong sesama mereka dalam berbuat kebaikan dan bertakwa, untuk kepentingan dan kebahagiaan mereka. Dilarang gotong royong dalam berbuat dosa dan pelanggaran serta mengutus agar tetap bertakwa terhadap Allah mudah-mudahan terhindar dari siksaan-Nya yang sungguh berat.
Surat Al-Maidah Lengkap
0 Komentar untuk "Surat Al Maidah Ayat 2 Lengkap Latin Dan Tafsir"