Peraturan Pemerintah – PP Nomor 75 Tahun 2019 |
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang - UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 75 Tahun 2019 dinyatakan bahwa 1) Bentuk Buku terdiri atas Buku cetak dan Buku elektronik. 2) Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau adonan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak. 3) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video, atau adonan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik. 4) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sanggup bersifat interaktif ataupun tidak interaktif.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 75 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Jenis Buku terdiri atas Buku pendidikan dan Buku umum. 2) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Buku yang dipakai dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus. 3) Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis Buku selain Buku pendidikan.
Pasal 4 Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas Buku teks; dan Buku nonteks.
Pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 75 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Buku teks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad a merupakan Buku yang disusun untuk pembelajaran menurut standar nasional pendidikan dan kurikulum yarrg berlaku. Buku teks sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Buku teks utama; dan
b. Buku teks pendamping.
Buku teks utama terdiri atas Buku siswa dan Buku panduan guru. Buku siswa memuat materi pokok yang harus dipelajari oleh akseptor didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Buku panduan guru memuat materi bimbing dan/atau metode mengajar yang dipakai oleh pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Buku teks pendamping memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku siswa. Untuk Buku teks pendamping tidak dilengkapi dengan Buku panduan guru.
Dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 75 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Buku nonteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad b merupakan Buku pengayaan, referensi, atau panduan yang memuat materi untuk pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan akseptor didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang - UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang - UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Pp Nomor 75 Tahun 2019 Wacana Peraturan Pelaksanaan Uu Nomor 3 Tahun 2017 Wacana Sistem Perbukuan"