Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Ihwal Spab Atau Satuan Pendidikan Kondusif Tragedi

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan PERMENDIKBUD NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG SPAB ATAU SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB atau Satuan Pendidikan Aman Bencana. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk memperlihatkan pelindungan dan keselamatan kepada penerima didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko tragedi serta untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana.

Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana) merupakan Peraturan gres dalam rangka memperlihatkan pelindungan dan keselamatan kepada penerima didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko tragedi serta untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana.

Isu Pokok Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana) mengatur wacana tujuan penyelenggaraan agenda SPAB; Sasaran penyelenggaraan Program SPAB; Ruang lingkup penyelenggaraan agenda SPAB; Penjabaran masing-masing tanggung jawab dari kementerian, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan terkait penyelenggaraan SPAB; serta Partisipasi masyarakat sanggup berpartisipasi dalam penyelenggaraan Program SPAB.

1. Tujuan penyelenggaraan agenda SPAB:
a. meningkatkan kemampuan sumber daya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi Risiko Bencana;
b. meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Satuan Pendidikan biar kondusif terhadap Bencana;
c. memperlihatkan pelindungan dan keselamatan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari efek Bencana di Satuan Pendidikan;
d. memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana;
e. memperlihatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik Risiko Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan;
f. memulihkan efek Bencana di Satuan Pendidikan; dan
g. membangun kemandirian Satuan Pendidikan dalam menjalankan Program SPAB.
2. Sasaran penyelenggaraan Program SPAB mencakup Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal di semua jenjang dan jenis pendidikan.
3. Ruang lingkup penyelenggaraan agenda SPAB meliputi:
a. penyelenggaraan agenda SPAB pada ketika prabencana;
b. penyelenggaraan layanan pendidikan dalam situasi darurat bencana; dan
c. pemulihan layanan pendidikan pascabencana.
4. Penjabaran masing-masing tanggung jawab dari kementerian, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan pada saat:
a. penyelenggaraan agenda SPAB pada ketika prabencana;
b. penyelenggaraan layanan pendidikan dalam situasi darurat bencana; dan
c. pemulihan layanan pendidikan pascabencana.
5. Sekretariat SPAB terdiri atas:
a. Sekretariat Nasional SPAB; dan
b. Sekretariat Bersama SPAB Daerah.
6. Sekretariat Nasional SPAB melakukan pemantauan dan penilaian terhadap penyelenggaraan agenda SPAB yang dilaksanakan oleh Sekretariat Bersama SPAB Daerah dan satuan pendidikan.
7. Sekretariat Bersama SPAB Daerah melakukan pemantauan dan penilaian terhadap penyelenggaraan agenda SPAB yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
8. Kepala Satuan Pendidikan melaporkan penyelenggaraan Program SPAB kepada gubernur dan/atau bupati/walikota melalui ketua Sekber SPAB Daerah.
9. Gubernur dan bupati/walikota memberikan laporan penyelenggaraan Program SPAB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri melalui ketua Seknas SPAB.
10. Pendanaan penyelenggaraan agenda SPAB bersumber dari:
a. APBN;
b. APBD;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Partisipasi masyarakat sanggup berpartisipasi dalam penyelenggaraan Program SPAB berupa:
a. fasilitasi program;
b. fasilitasi pendanaan;
c. fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi;
d. derma tenaga ahli; dan/atau
e. fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan darurat.
12. Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sanggup memperlihatkan penghargaan kepada satuan pendidikan dan masyarakat yang menyelenggarakan agenda SPAB.

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB atau Satuan Pendidikan Aman Bencana. melaui link di bawah ini.




Link download Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian isu wacana Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB atau Satuan Pendidikan Aman Bencana. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Related : Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Ihwal Spab Atau Satuan Pendidikan Kondusif Tragedi

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Ihwal Spab Atau Satuan Pendidikan Kondusif Tragedi"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close