Pada artikel sebelumnya telah dijabarkan mengenai bentuk-bentuk derma terhadap guru yakni derma hukum, derma profesi, derma keselamatan dan kesehatan kerja, dan ratifikasi atas kekayaan intelektual yang diamanatkan dalam UU Guru dan Dosen (UU 14 Tahun 2005). Pada artikel kali ini akan dibahasa khusus mengenai perlindungan guru dalam aspek hukum. Penting, mengingat banyak kejadian, guru yang tersandung masalah hukum, baik alasannya yaitu tuntutan orangtua/masyarakat terhadap guru maupun guru yang memang harus menuntut jikalau sewaktu menjalankan kiprah tidak terlindungi dari kekerasan misalnya.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Yang dimaksud guru disini yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Perlindungan hukum yaitu upaya melaksanakan derma aturan terhadap guru dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak akseptor didik, orang bau tanah akseptor didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Dalam menjalankan kiprah keprofesionalannya seorang guru dilindungi oleh UU dan peraturan yakni
termaktub dalam
- PP No. 19 Tahun 2020 jo PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru Pasal 7 ayat (1) aksara h : mengamanatkan bahwa guru harus “Memiliki jaminan derma aturan dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan”
- Pasal 39 ayat 2: “Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib menunjukkan derma terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi derma hukum, derma profesi, serta derma keselamatan dan kesehatan kerja.”
- UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (1) aksara d : “Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh derma aturan dalam melaksanakan kiprah dan hak atas hasil kekayaan intelektual”
- UU No. 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Dasar Hukum Perlindungan terhadap Guru |
Adapun bentuk Perlindungan aturan sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (2) meliputi derma aturan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak akseptor didik, orang bau tanah akseptor didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Pihak yang Wajib Memberikan Perlindungan Terhadap Profesi Guru
Dalam PP nomor 74 tahun 2008 perihal Guru, pihak yang wajib menunjukkan derma terhadap guru adalah:
- Pemerintah
- Pemerintah daerah
- Satuan Pendidikan
- Organisasi profesi guru
- Masyarakat
Pihak yang Berhak Melakukan Pengaduan
Jika ada pihak yang diduga melaksanakan pelanggaran hukum, yang sanggup merugikan guru, berikut ini pihak-pihak yang sanggup melaksanakan pengaduan.
- Guru atau andal waris guru yang bersangkutan
- Sekelompok guru yang memiliki kepentingan yang sama
- Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atas dasar surat kuasa guru/ahli waris guru
- Pemerintah/organisasi profesi/instansi terkait apabila pelanggaran aturan yang dilakukan mengakibatkan kerugian besar/korban yang tidak sedikit.
Pihak yang Berhak Melakukan Pengaduan |
Indonesia yaitu negara hukum, tetapi bukan berarti setiap duduk kasus harus selalu diselesaikan secara hukum. Jika masih sanggup diupayakan penyelesaian secara tenang (kekeluargaan), tetapi bukan berarti diselesaikan dengan cara pelaku menunjukkan “uang damai”.
0 Komentar untuk "Perlindungan Aturan Terhadap Profesi Guru"