Juknal Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan

Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada kawasan tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan Daerah.

Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan Juknal Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan

Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pemikiran bagi pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban aktivitas DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan  terdiri atas:
a. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD;
b. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;
c. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;
d. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK;
e. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB; dan
f. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB.

Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan bertujuan untuk menyediakan prasarana dan sarana pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan.

Download secara lengkap petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2020 PERMENDIKBUD 8 TAHUN 2020 di tautan ini 

Related : Juknal Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan

0 Komentar untuk "Juknal Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close