Jadwal Pencairan / Penyaluran Dana Desa Tahun 2020. Dana Desa yaitu dana yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, training kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sistem penyaluran dana desa melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Adapun yang dimaksud Transfer ke Daerah dan Dana Desa yaitu bab dan Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
Kapan Jadwal Pencairan / Penyaluran Dana Desa Tahun 2020? Ternyata terkait Pencairan / Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu / PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 wacana Pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 yang menyatakan ketentuan Iebih lanjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Beberapa hal yang diatur dalam Permenkeu (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa meliputi: penganggaran; pengalokasian; penyaluran; penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; aliran penggunaan; dan pemantauan serta evaluasi.
Kapan Jadwal Pencairan / Penyaluran Dana Desa Tahun 2020, dapat dilihat dalam uraian wacana prosedur Pencairan / Penyaluran Dana Desa Tahun 2020. Berdasarkan PMK Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Dana Desa tahun 2020 disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKID. Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dilaksanakan menurut surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dan bupati/wali kota, Pencairan / Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen);
b. tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat ahad keempat bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen); dan
c. tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 20% (dua puluh persen).
Khusus untuk Desa berstatus Desa Mandiri, ketentuan Penyaluran Dana Desa yaitu sbb:
a. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 60% (enam puluh persen); dan
b. tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).
Adapun Rincian alokasi Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota diberikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: Alokasi Dasar; Alokasi Afirmasi; Alokasi Kinerja; dan Alokasi Formula. Pagu Alokasi Dasar dihitung sebesar 69% (enam puluh sembilan persen) dan anggaran Dana Desa dibagi secara merata kepada setiap Desa secara nasional. Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dan anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Pagu Alokasi Kinerja dihitung sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dan anggaran Dana Desa dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik. Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 28% (dua puluh delapan persen) dan anggaran Dana Desa dibagi menurut jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.
Bagi Anda yang membutuhkan salinan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu / PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa silahkan download ---------disini---------
Demikian isu wacana Jadwal Pencairan / Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Jadwal Pencairan / Penyaluran Dana Desa Tahun 2020"