Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 perihal sistem pendidikan nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak
usia dini sanggup diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Selain dalam bentuk TK/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, menyerupai Pos PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam, PAUD Bina Iman Anak, PAUD Pembinaan Anak Kristen, dll.
Dalam Juknis kita sanggup ketahui perihal syarat pendirian, Tata Cara Pendirian, Masa Berlaku Izin, Rujukan Pendirian , Standard Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Prinsip Penyelenggaraan, kurikulum, pembelajaran, Penilaian Perkembangan Anak, syarat pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, pembiayaan, dan lain-lain.
Taman Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan bagi anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 (enam) tahun dengan prioritas semenjak lahir hingga usia 4 tahun. Juknis Unduh di tautan ini.
Taman Kanak-Kanak yang selanjutya disingkat Taman Kanak-kanak ialah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan bagi anak berusia 4 tahun hingga dengan 6 tahun dengan prioritas usia 5 dan 6 tahun. Juknis Unduh di tautan ini.
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif yang selanjutnya disingkat PAUD HI ialah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang bermacam-macam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. (sesuai pengertian di Perpres 60). Layanan stimulasi holistik meliputi layanan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, sumbangan dan kesejahteraan. Juknis Unduh di tautan ini.
Di masyarakat muncul kegiatan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam dengan banyak sekali nama, menyerupai Taman Asuh Anak Muslim (TAAM) yang dikembangkan oleh BKPRMI, PAUD berbasis Taman Pendidikan Agama Islam (PAUD-TPQ) yang dikembangkan oleh Muslimat NU, Taman Bina Anak (TBA) yang dikembangkan oleh Aisyiyah, PAUD Al Qur’an yang dikembangkan oleh BKPAKSI (Badan Koordinasi Pendidikan Agama Islam dan Keluarga Sakinah Indonesia) dan satuan PAUD sejenis lainnya. Semua bentuk layanan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam tersebut, dalam pembinaannya dikategorikan ke dalam Satuan PAUD Sejenis. Juknis Unduh di tautan ini.
usia dini sanggup diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Selain dalam bentuk TK/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, menyerupai Pos PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam, PAUD Bina Iman Anak, PAUD Pembinaan Anak Kristen, dll.
Dalam Juknis kita sanggup ketahui perihal syarat pendirian, Tata Cara Pendirian, Masa Berlaku Izin, Rujukan Pendirian , Standard Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Prinsip Penyelenggaraan, kurikulum, pembelajaran, Penilaian Perkembangan Anak, syarat pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, pembiayaan, dan lain-lain.
A. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain
Kelompok bermain ialah salah satu bentuk satuan PAUD yang menyelenggaran kegiatan pendidikan dan pengasuhan bagi anak usia 3-4 tahun. Jumlah forum KB dimasyarakat cukup besar, diawal tahun 2020 ini jumlah forum KB yang telah terdata dalam aplikasi pendataan online sebanyak 77.798 lembaga. Juknis Unduh di tautan ini.B. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak
Taman Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan bagi anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 (enam) tahun dengan prioritas semenjak lahir hingga usia 4 tahun. Juknis Unduh di tautan ini.
C. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak
Taman Kanak-Kanak yang selanjutya disingkat Taman Kanak-kanak ialah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan bagi anak berusia 4 tahun hingga dengan 6 tahun dengan prioritas usia 5 dan 6 tahun. Juknis Unduh di tautan ini.
D. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUDBIA)
PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA) ialah salah satu bentuk satuan PAUD sejenis yang penyelenggaraannya diintegrasikan dengan Bina Iman Anak pada agama Nasrani bagi anak usia dua hingga dengan enam tahun. PAUD BIA merupakan PAUD yang berbasis keagamaan seingga peruntukannya bagi anak yang seiman. Juknis Unduh di tautan ini.E. Petunjuk teknis penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif yang selanjutnya disingkat PAUD HI ialah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang bermacam-macam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. (sesuai pengertian di Perpres 60). Layanan stimulasi holistik meliputi layanan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, sumbangan dan kesejahteraan. Juknis Unduh di tautan ini.
F. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam
Di masyarakat muncul kegiatan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam dengan banyak sekali nama, menyerupai Taman Asuh Anak Muslim (TAAM) yang dikembangkan oleh BKPRMI, PAUD berbasis Taman Pendidikan Agama Islam (PAUD-TPQ) yang dikembangkan oleh Muslimat NU, Taman Bina Anak (TBA) yang dikembangkan oleh Aisyiyah, PAUD Al Qur’an yang dikembangkan oleh BKPAKSI (Badan Koordinasi Pendidikan Agama Islam dan Keluarga Sakinah Indonesia) dan satuan PAUD sejenis lainnya. Semua bentuk layanan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam tersebut, dalam pembinaannya dikategorikan ke dalam Satuan PAUD Sejenis. Juknis Unduh di tautan ini.
G. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Pelayanan Anak Agama Kristen (PAUD-PAK)
PAUD-PAK merupakan salah satu bentuk layanan PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang dikhususkan bagi anak usia dini yang beragama Kristen, terutama usia 2 - 6 tahun, yang di dalam pengelolaannya dibina oleh pelayan anak, rayon dan dewan gereja setempat. Juknis Unduh di tautan ini.
0 Komentar untuk "Download Juknis Penyelenggaraan Paud"