Cara Mendaftar Str Online Dari Kemenkes

Cara Mendaftar STR Online dari Kemenkes

Cara Mendaftar STR Online dari Kemenkes. Surat Tanda Register (STR) dibutuhkan untuk semua tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. STR ini penting sebagai database tenaga medis yang masih aktif bekerja sekaligus pendataan kawasan yang kekurangan atau kelebihan tenaga kesehatan. Selain itu STR juga sebagai bukti legalitas untuk memastikan sang perawat/apoteker/tenaga medis lainnya telah terdaftar.

Bagaimana Cara Mendaftar STR Online dari Kemenkes? Alur pendaftaran STR cukup simpel, Anda dapat melakukannya di halaman browser pada hari Senin-Jumat kecuali libur nasional. Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu menciptakan akun di laman Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Setelah lima tahun, STR Anda harus diperpanjang dengan mengajukan di laman yang sama. Jika Anda alih profesi atau naik level, pendaftaran ulang STR diperlukan.

Berikut ini Cara Mendaftar STR Online dari Kemenkes. Siapkan berkas-berkas untuk mendaftar STR Online:
·               Pas foto resmi dengan latar belakang merah
·               Scan/foto KTP
·               Scan/foto Ijazah
·               Nomor Sertifikat Kompetensi
·               Scan/foto Surat Sehat
·               Sumpah Profesi
·               Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi

Berikut langkah-langkah Cara Mendaftar STR Online dari Kemenkes
·               Masuk ke laman http://ktki.kemkes.go.id  lewat browser.
·               Pilih sajian Registrasi yang ada pada halaman awal.
·               Anda akan diminta memasukkan PIN, jikalau belum punya pilih sajian Belum Punya PIN.
·               Selanjutnya sistem akan meminta Anda mengisi data alamat email, nomor KTP, dan captcha. Selanjutnya pilih sajian Daftar.
·               Jika data yang Anda masukkan valid, secara otomatis kolom akan terisi dan Anda tinggal memberi ceklis pada kolom sehingga pendaftaran dapat dilanjutkan.
·               Catat PIN yang ada di bawah untuk masuk ke akun Anda.
·               Selanjutnya pilih sajian Registrasi Baru jikalau Anda sebelumnya belum mempunyai akun.
·               Pilih sajian Lulusan Diatas Tahun 2013 jikalau Anda lulus kuliah sehabis tahun tersebut.
·               Kemudian Anda harus mengisi data yang mencakup Perguruan Tinggi, Program Studi, dan Nomor Induk Mahasiswa. Jika data Anda tak ditemukan, Anda harus menghubungi pihak institusi Perguruan Tinggi semoga data dapat dilengkapi.
·               Setelah semua data benar, pilih Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti. Beri ceklis pada kolom yang telah disediakan kemudian klik Mulai.
·               Pada Step 1 Anda diminta mengunggah dokumen yakni pas foto, KTP, Ijazah, No Sertifikat Kompetensi, Surat Sehat, Sumpah Profesi, Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi.
·               Lanjut ke Step 2, Anda harus mengisi data Info Administrasi berupa Jenis Tempat Kerja, Status Tempat Kerja, Nama Tempat Kerja, Alamat Tempat Kerja, Provinsi Tempat Kerja, Kabupaten Tempat Kerja, dan Telepon Kantor. Jika Anda belum bekerja, Anda dapat mengosongkan kolom-kolom tersebut.
·               Selanjutnya di Step 3 Anda diminta mengisi data Uji Kompetensi berupa Nomor Sertifikat Kompetensi, Tanggal Sertifikat Kompetensi, Tempat Uji Kompetensi, Tanggal Uji Kompetensi. Setelah semua telah terisi klik Selesai.
·               Akan muncul pemberitahuan bahwa pendaftaran Anda sukses. Selanjutnya, data yang Anda isi akan divalidasi oleh perwakilan Organisasi Profesi dan anggota Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
·               Setelah permohonan disetujui, Anda harus membayar nominal Rp100.000 dengan isyarat billing melalui bank yang telah ditunjuk.
·               Cek email Anda sehabis melaksanakan pembayaran. Periksa di bab Cek Status untuk mengetahui permohonan STR yang Anda ajukan.
·               STR yang telah rampung akan dicetak oleh Sekretariat KTKI dan dilegalisir sebelum dikirim ke Kantor Pos yang terdekat dengan Anda.
·               Anda juga dapat mencetak STR sendiri melalui QR Code yang ada di akun Anda.
·               Anda dapat mengambil STR dengan menawarkan kartu identitas kepada petugas Kantor Pos.

Demikian informasi perihal Cara Mendaftar STR Online dari Kemenkes. Semoga ada manfaatnya.

Related : Cara Mendaftar Str Online Dari Kemenkes

0 Komentar untuk "Cara Mendaftar Str Online Dari Kemenkes"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close