Cara atau Prosedur Penyetaraan Ijazah Pendidikan Tinggi Luar Negeri |
Cara atau Prosedur Penyetaraan Ijazah Pendidikan Tinggi Luar Negeri. Penyetaraan ijazah bukan dimaksudkan untuk memilih diakui atau tidaknya ijazah dan gelar yang diperoleh seseorang dalam menempuh pendidikannya di luar negeri. Akan tetapi lebih kepada memilih gelar yang diperoleh tersebut setara dengan ijazah jenjang pendidikan yang berlaku di Indonesia. Penyetaraan ijazah ini bukan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh para lulusan luar negeri, kecuali disyaratkan oleh daerah kerjanya atau pengguna lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Bagaimnana Cara atau Prosedur Penyetaraan Ijazah Pendidikan Tinggi Luar Negeri? Beberapa hal yang penting untuk dilihat prosesnya dalam penyetaraan antara lain: sistem akademik, jumlah kredit yang diambil, masa studi, kualitas kiprah akhir, masa tinggal di daerah dimana pendidikan tersebut ditempuh.
Berikut ini, persyaratan dan alur proses penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri yang ada di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi:
Persyaratan Wajib:
· Scan Ijazah orisinil dan berwarna. Jika tidak dalam Bahasa Inggris, wajib dilengkapi dengan scan terjemahan ijazah orisinil dan berwarna oleh penerjemah tersumpah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
· Scan transkrip akademik orisinil dan berwarna. Jika tidak dalam Bahasa Inggris, wajib dilengkapi dengan scan terjemahan transkrip akademik orisinil dan berwarna oleh penerjemah tersumpah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
· Scan seluruh halaman passport, termasuk halaman kosongnya yang dipakai selama masa studi, disusun menurut nomor halaman dalam satu file. Bagi lulusan jadwal research based dan jadwal sandwich, visa studi sanggup diganti dengan visa kunjungan.
· Scan Ijazah orisinil jenjang pendidikan sebelumnya atau SK penyetaraan jenjang pendidikan sebelumnya.
· Informasi mengenai jadwal yang diambil (kurikulum dan silabus)
Persyaratan Khusus:
· Disertasi lengkap bagi jenjang doktoral
· Tesis lengkap bagi jenjang master dengan riset
· CDGDC dalam Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah bagi lulusan dari negara Cina
· Artikel ilmiah yang dimuat di jurnal internasional bagi jenjang doktor atau minimal dimuat pada proceeding bagi lulusan jadwal master dengan riset atau surat keterangan dari perguruan tinggi apabila jadwal tersebut tidak mensyaratkan publikasi artikel ilmiah
Persyaratan Tambahan
· Merupakan persyaratan yang sanggup diminta sewaktu-waktu kalau diperlukan, meliputi:
· Progress report yang ditandatangani penyelia yang berisi catatan-catatan pada ketika melaksanakan bimbingan selama riset
· Surat kiprah berguru yang dikeluarkan oleh sekretariat negara bagi PNS
· Bagi lulusan jadwal double degree wajib melampirkan ijazah dan transkrip akademik perguruan tinggi dalam negeri pada jadwal studi yang ditempuh dan dokumen MoU antar perguruan tinggi
· Bagi lulusan jadwal joint degree wajib melampirkan dokumen MoU antar perguruan tinggi
· Bagi pemohon yang perguruan tingginya belum terdaftar dalam aplikasi penyetaraan ijazah, wajib melampirkan surat pengakuan terhadap perguruan tinggi tersebut dari pemerintah setempat atau tubuh ratifikasi atau kantor perwakilan RI setempat
· Bagi pemohon yang memperoleh ijazah melalui jadwal daring, sanggup dipertimbangkan untuk disetarakan apabila perguruan tinggi penyelenggara bereputasi tinggi dan jadwal daring tersebut diakui oleh pemerintah setempat sebagai jadwal pendidikan formal yang sah
· Kronologi proses pembelajaran dari universitas yang bersangkutan dan surat keterangan full time student
· Resident card atau resident permit
Kartu mahasiswa
· Apabila paspor dan visa hilang, wajib melampirkan: surat keterangan hilang dari kepolisian, surat keterangan dari universitas yang membuktikan bahwa pemohon pernah melaksanakan studi dan lulus dari universitas tersebut, dan surat keterangan dari KBRI yang membuktikan bahwa pemohon pernah tinggal dan studi di negara tersebut.
Alur Proses
· Buat akun IjazahLN dan isi data pribadi pengusul. Pastikan data diisi dengan benar dan lengkap di laman https://ijazahln.ristekdikti.go.id/ijazahln/
· Pengusul melampirkan data dan/atau dokumen yang dipersyaratkan. Pastikan data dan/atau dokumen yang dilampirkan benar dan sesuai dengan ketentuan
· Tim Verifikator mengusut data dan/atau dokumen yang dilampirkan Pengusul. Proses ini memerlukan waktu sekitar 10 hari kerja.
· Pengusul mengambil SK yang telah selesai diproses dengan tiba pribadi ke Kemenristekdikti atau sanggup diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa bagi yang mewakili.
Demikian informasi perihal Cara atau Prosedur Penyetaraan Ijazah Pendidikan Tinggi Luar Negeri. Semoga ada manfaatnya.
0 Komentar untuk "Cara Atau Mekanisme Penyetaraan Ijazah Pendidikan Tinggi Luar Negeri"