Kementerian Desa PDTT dalam Tahun Anggaran 2020 kembali membuka Rekrutmen Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan yang registrasi dimulai sejak tanggal 9 Mei hingga dengan 15 Mei 2020.
Pemberitahuan Rekrutmen Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan tahun 2020 didasarkan Surat Direktorat Jenderal Pernbangartan Kawasan Perdesaan, Kementerian Desa PDTT Nomor B.116/DPKP/05/2020 wacana Pemberitahuan Rekrutmen (Seleksi) Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2020
Isi Surat tersebut menyatakan bahwa menurut sasaran prioritas Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2020 yang termasuk didalamnya Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) - RPJMN Tahun 2020-2019, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2020 wacana Pembangunan Kawasan Perdesaan, Surat Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor B.95/DPKP/04/2020 tanggal 26 April 2020 wacana Pemberitahuan Lokasi Pendampingan Kawasan Perdesaan Tahun 2020 Direktorat Jenderal Pernbangartan Kawasan Perdesaan, Kementerian Desa PDTT dalam Tahun Anggaran 2020 akan melaksanakan pendampingan tempat perdesaan.
SELEKSI TENAGA PENDAMPING PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN TAHUN 2020 |
Pendampingan Kawasan Perdesaan Tahun 2020 akan dilaksanakan di 64 Kabupaten/Kota yang tersebar di 31 provinsi sebagaimana yang sudah ditetapkan, dengan menempatkan satu orang Pendamping Kawasan Perdesaan bidang administrasi dan satu orang Pendamping Kawasan Perdesaan bidang Teknis di setiap kabupaten lokasi pendampingan.
REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN TAHUN 2020 |
Setelah dilakukan penilaian kineria terhadap Pendamping Kawasan Perdesaan Tahun 2020, terdapat 69 orang pendamping yang merniliki kinerja baik, selanjutnya telah ditempatkan di lokasi kabupaten tahun 2020. Untuk memenuhi kebutuhan Pendamping Kawasan Perdesaan yang gres sebanyak 59 orang, maka akan dilakukan seleksi terbuka atau Rekrutmen (Seleksi) Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2020
REKRUTMEN (SELEKSI) TENAGA PENDAMPING PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN TAHUN 2020 |
Pendamping Kawasan Perdesaan (Bid. Manajemen)
a. Pendidikan minimal S-1 atau D-3, atau setara S-1 dan D-3 semua bidang ilmu;
b. S-1 atau sederajat berpengalaman bidang relevan dengan pemberdayaan masyarakat desa selama 4 (empat) tahun;
c. D-3 atau sederajat berpengalaman bidang yang relevan dengan pemberdayaan masyarakat desa selama 6 (enam) tahun;
d. Berpengalaman memfasilitasi kolaborasi dengan pegawanegeri pemerintah daerah kabupaten/ kota;
e. Berpengalaman melaksanakan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat
f. Berpengalaman dalam pengorganisasian masyarakat antar-desa dan tempat perdesaan;
g. Berpengalaman dalam memfasilitasi Musyawarah Desa dan/ atau Antar Desa;
h. Memiliki kemampuan dalam teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa dan atau antar-desa;
i. Mengenal akhlak isfiadat, budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas, termasuk diantaranya bisa berkomunikasi dengan memakai bahasa daerah kabupaten setempat;
j. Mampu mengoperasikan komputer minimal kegiatan MS. Office (MS. Word dan MS. Excel), serta bisa memanfaatkan layanan email;
k. Mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia dengan baik, baik ekspresi maupun tulisan;
l. Mampu memfasilitasi dan bekerja sama dalam tim;
m. Pada ketika melaksanakan pendaftaran, usia maksimal 50 (lima puluh tahun);
n. Diutamakan berdomisili di daerah setempat dalam lingkup lingkup kabupaten/kota lokasi tugas.
Pendamping Kawasan Perdesaan (Bid.Teknis)
a. Pendidikan Strata S-1 atau D3, atau setara S-1 dan D3, diutarnakan bidang Teknik Lingkungan, Planologi, atau Teknologi Pertanian;
b. S-1 atau sederajat mempunyai pengalaman pemberdayaan masyarakat desa selama 4 (empat) tahun;
c. D-3 atau sederajat mempunyai pengalaman minimal bidangn pemberdayaan 6 (enam) tahun;
d. Berpengalaman memfasilitasi kolaborasi dengan pegawanegeri pemerintah daerah Kabupaten/ Kota;
e. Berpengalaman melaksanakan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
f. Berpengalaman dalam pengorganisasian masyarakat antar-desa dan tempat perdesaan;
g. Memiliki kemampuan melaksanakan teknik fasifitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa dan atau antar-desa;
h. Berpengalaman memfasilitasi pengembangan wjlayah/lingkungan dan kegiatan lain yang bersifat kawasan;
i. Mengenal akhlak istiadat, budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas, termasuk diantaranya bisa berkomunikasi dengun memakai bahasa daerah kabupaten setempat;
i. Mengenal akhlak istiadat, budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas, termasuk diantaranya bisa berkomunikasi dengun memakai bahasa daerah kabupaten setempat;
j. Mampu mengoperasikan komputer minimal kegiatan MS. Office (MS. Word dan MS. Excel), serta bisa memanfaatkan layanan email;
k. Mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia dengan baik, baik ekspresi maupun tulisan;
l. Mampu memfasilitasi dan bekerja sama dalam tim;
m. Pada ketika melaksanakan pendaftaran, usia maksimal 50 (lima puluh tahun);
n. Diutamakan berdomisili di daerah setempat dalam lingkup lingkup kabupaten/kota lokasi tugas.
Berkas lamaran ditujukan kepada Satker Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan ke alamat:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
cq. PPBJ - Seleksi Pendamping Kawasan Perdesaan
Gedung B, Lantai 3, Jl. TMP Kalibata No. 17, Jakarta Selatan 12740
cap pos tanggal 17 Mei 2020
Atau via E-mail.
Pembukaan registrasi calon Pendamping Kawasan Perdesaan dari tanggal 9 Mei hingga dengan 15 Mei 2020.
Hasil seleksi aktif diumumkan di media informasi provinsi, melalui email peserta, atau sms kepada penerima yang mengikuti seleksi.
PENTING!!!
Redaksi hanya memuat informasi lowongan kerja. Kami tidak bertanggungjawab atas penipuan dan lain-lain, Kaprikornus anda harus jeli dan peka terhadap segala macam penipuan dalam bentuk lowongan kerja. selamat mencari kerja di Info Lowongan Kerja semoga sukses.
0 Komentar untuk "Seleksi Tenaga Pendamping Pembangunan Daerah Perdesaan Tahun 2020"