Rekrutmen Perawat (Perawat ) Pada Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi Dki Jakarta

Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang mempunyai integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk diangkat sebagai Perawat.




Perekrutan Calon Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil BLUD Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020, terdiri dari :
  • Perekrutan Jabatan Perawat dengan Pendidikan D3 Keperawatan sebanyak 23 orang;

Syarat dan Ketentuan Khusus Bagi D3 Keperawatan :
1.        Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.        Berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap.
3.        Pendidikan terakhir minimal D3 Keperawatan.
4.        Transkip nilai dengan IPK minimal 3.00 (Perguruan Tinggi Swasta) dan 2.80 (Perguruan Tinggi Negeri).
5.        Akreditasi Akademik, Perguruan Tinggi atau Universitas dengan pengukuhan minimal B.
6.        a. Tinggi tubuh minimal 165 cm. (laki laki)
b. Tinggi tubuh minimal 160 cm. (Perempuan)
7.        Lulus Pelatihan Basic Trauma and Cardiac Life Support (yang masih berlaku).
8.        Surat Tanda Registrasi (STR) dan NIRA.

Syarat dan Ketentuan Umum :
1.        Berjenis kelamin pria (diutamakan) dan perempuan, usia pada dikala pendaftaran maksimal 30 tahun per 1 Juli 2020.
2.        Pengalaman bekerja di akomodasi kesehatan minimal 1 tahun. (diutamakan)
3.        Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
4.        Sehat Jasmani dan Rohani.
5.        Bebas Narkoba.
6.        Tidak Buta Warna.
7.        Tidak berkedudukan sedang terikat perjanjian/ kontrak kerja dengan instansi lain.
8.        Tidak mempunyai ikatan hubungan keluarga dengan Pegawai BLUD Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
9.        Melampirkan alamat email yang masih aktif.
10.     Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah (photo terbaru).
11.     Tidak bertindik dan bertato.
12.     Dapat mengemudi kendaraan beroda empat dan mempunyai SIM A yang masih berlaku. (diutamakan)
13.     Dapat berbahasa Inggris secara aktif. (di utamakan)
14.     Dapat mengoperasikan komputer (Microsoft Word, Excel, dan Power Point). (di utamakan)

Pengumuman Pendaftaran Calon Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil BLUD Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020
Pendaftaran dan informasi kelangsungan perekrutan diumumkan secara resmi melalui website resmi Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di agddinkes.jakarta.go.id
Pengiriman Lamaran Calon Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil BLUD Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020
1.   Kandidat yang berminat sanggup mengirimkan lamaran berisi :
a.   Surat permohonan lamaran dan biodata diri.
b.   Foto copy KTP.
c.    Legalisir ijazah.
d.   Legalisir transkip nilai.
e.   Surat keterangan pengukuhan akademik, perguruan tinggi atau universitas.
f.     Legalisir akta pembinaan basic trauma and cardiac life support.
g.   FC surat tanda pendaftaran ( STR ) dan NIRA
h.   Surat keterangan pengalaman bekerja.
i.     Surat keterangan kelakuan baik catatan kepolisian.
j.     Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas/RS.
k.    Surat keterangan bebas narkoba dari puskesmas/RS.
l.     Surat keterangan tidak buta warna dari puskesmas/RS.
m.  Pas photo berwarna 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
n.   FC Surat Izin Mengemudi A. (diutamakan)
o.   FC Sertifikat kursus atau TOEFL bahasa Inggris. (diutamakan)
p.   FC Sertifikat komputer. (di utamakan)
q.   FC Melampirkan akta lain yang menunjang.

2.   Lamaran beserta lampirannya dikirimkan ke alamat berikut: UNIT PELAYANAN AMBULANS GAWAT DARURAT DINAS KESEHATAN PROVINSI DKI JAKARTA - JL. SUNTER PERMAI RAYA NO. 1 ANCOL-PODOMORO JAKARTA UTARA, KODE POS 14350. Dengan Format ditujukan Kepada Yth. Kepala Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Up. Bagian Kepegawaian.
3.   Adapun batas terakhir penerimaan pada tanggal 12 Juni 2020.
4.   Kami tidak mendapatkan bentuk apapun selain surat lamaran dan lampiran-lampiran syarat dan ketentuan.




= Baca Juga =





PENTING!!!

Redaksi hanya memuat informasi lowongan kerja. Kami tidak bertanggungjawab atas penipuan dan lain-lain, Makara anda harus jeli dan peka terhadap segala macam penipuan dalam bentuk lowongan kerja. selamat mencari kerja di Info Lowongan Kerja semoga sukses.

Related : Rekrutmen Perawat (Perawat ) Pada Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi Dki Jakarta

0 Komentar untuk "Rekrutmen Perawat (Perawat ) Pada Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi Dki Jakarta"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close