Rekrutmen Dokter Umum Dan Dokter Gigi Pada Pemerintah Provinsi Banten. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas, Pemerintah Provinsi Banten akan melaksanakan percepatan pemenuhan tenaga kesehatan melalui rekrutmen Tenaga Kesehatan Penugasan. Khusus dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia Maksimal 40 (Empat Puluh) tahun;
3. Sehat Jasmani dan Rohani.
4. Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS)
5. Bebas Narkoba;
6. Berkelakuan Baik (SKCK Kepolisian);
7. Mempunyai STR yang Masih Berlaku;
8. Tidak terikat kontrak dengan instant pemerintah maupun swasta;
9. Bersedia ditempatkan di puskemas lokus yang telah ditetapkan;
10. Berkomitmen penuh terhadap kegiatan kesehatan;
11. Membuat Surat Pemyataan Perjanjian Kerja yang ditandatangani diatas materai
II. JUMLAH DAN LOKUS PENEMPATAN
1. Dokter umum : 37 orang
Puskesmas Lokus penempatan :
• Kabupaten Pandeglang : Sumur, Sobang, Cibaliung, Angsana, Bojong, Cibitung, Cimanggu, Pagelaran, Panimbang, Perdana, Munjul, Mekarjaya, Cisata, Jiput, Menes, Saketi.
• Kabupaten Lebak : Cisungsang, Cigemblong, Sobang, Cirinteun, Parungsari, Cisimeut, Citorek, Bojongmanik, Cijaku, Muncang, Gunung Kencana, Prabugantungan.
• Kabupaten Serang : Bandung, Binua.ng, Gunungsari, Kibin, Nyompok, Pematang, Pulo Ampel, Tirtayasa, Lebak Wangi.
2. Dokter Gigi : 33 orang
Puskesmas Lokus penempatan :
• Kabupaten Pandeglang Sumur, Sobang, Cibaliung, Angsana, Cigeulis, Pagelaran, Picung, Patia, Carita, Cikeusik, Munjul, Mekarjaya, Cisata, Jiput, Cipeucang, Pulosari, Mandalawangi, Banjar, Bangkonol;
• Kabupaten Lebak : Cisungsang, Cirinteun, Cipendeuy, Cijaku, Banjarsari, Binuangeun, Cihara, Cilograng, Lebak Gedong, Bojong Manik;
• Kabupaten Serang: Cinangka, Gunungsari, Kibin, Mancak.
II. BESARAN GAJI/HONOR
Besaran gaji/honor mengacu pada Standar Satuan Harga tahun anggaran berjalan (SSH tahun 2020 sebesar Rp. 7.500.000,(tujuh juta lima ratus ribu rupiah)).
III. PROSES REKRUTMEN
1. Surat Lamaran dan dokumen pendukung dikirim dalam 1 (satu) file PDF disampaikan melalui email pansel.nakes@bantenprov.go.id dengan subjek nama/profesi, diterima paling lambat tanggal 29 Agustus 2020. Isi dokumen lamaran terdiri dari :
a. Surat Lamaran ditujukan kepada Gubemur Banten, cq. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dan di pojok kiri atas di tuliskan isyarat DU untuk dokter umum dan DG untuk dokter gigi;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
d. Scan surat keterangan sehat dari instansi pemerintah;
e. Scan Kartu tanda pencari kerja
f. Scan surat keterangan bebas narkoba;
g. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian {SKCK)
h. Scan Ijazah;
i. Scan Transkrip Akademik;
j. Scan STR;
k. Scan Kartu Indonesia sehat (JKN-KIS);
l. Scan Sertifikat / pengalaman;
m. Scan Surat pemyataan tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta (bermeterai);
n. Scan Surat pemyataan bersedia ditempatkan di lokasi penugasan yang telah ditetapkan [bermeterai].
2. Pengumuman pelamar yang lulus seleksi manajemen disampaikan pada tanggal 31 Agustus 2020 melalui website Pemerintah Provinsi Banten (https://bantenprov.go.id) / Dinas Kesehatan Provinsi Banten (https://dinkes.bantenprov.go.id)
3. Pelamar yang lulus seleksi manajemen mengikuti seleksi wawancara dan psikotes pada tanggal 04-05 September 2020.
4. Pengumuman hasil seleksi kelulusan penerima disampaikan pada tanggal 10 September 2020 melalui media cetak dan website Pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten serta email masing-maslng Pelamar.
KETENTUAN LAIN-LAIN :
1. Peserta yang tidak hadir dan/ atau tidak mengikuti seleksi wawancara dan psikotest dengan alasan apapun maka dinyatakan gugur.
2. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/ digugurkan, maka Panitia Seleksi sanggup menggantikan dengan penerima yang mempunyai peringkat terbaik di bawahnya;
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari sesudah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangku tan;
4. Seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya apapun.
5. Dinas Kesehatan Provinsi Banten tidak bertanggung jawab atas setiap bentuk kerugian yang ditimbulkan jawaban penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kesehatan Provinsi Banten
Demikian info Rekrutmen Dokter Umum Dan Dokter Gigi Pada Pemerintah Provinsi Banten semoga bermanfaat. Terima kasih.
Rekrutmen Dokter Umum Dan Dokter Gigi Pada Pemerintah Provinsi Banten |
Demikian info Rekrutmen Dokter Umum Dan Dokter Gigi Pada Pemerintah Provinsi Banten semoga bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Rekrutmen Dokter Umum Dan Dokter Gigi Pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten"