Rekrutmen Dokter Umum Dan Dokter Gigi Pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten

Rekrutmen Dokter Umum Dan Dokter Gigi Pada Pemerintah Provinsi Banten. Dalam rangka meningkatkan mutu  pelayanan kesehatan di Puskesmas, Pemerintah Provinsi Banten akan melaksanakan percepatan pemenuhan tenaga kesehatan melalui rekrutmen Tenaga Kesehatan Penugasan. Khusus dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

I.   PERSYARATAN
1.  Warga Negara Indonesia;
2.  Usia Maksimal 40 (Empat  Puluh)  tahun;
3.  Sehat Jasmani dan Rohani.
4.  Memiliki Kartu Indonesia Sehat  (KIS)
5.  Bebas Narkoba;
6.  Berkelakuan Baik (SKCK Kepolisian);
7.  Mempunyai STR yang Masih Berlaku;
8.  Tidak terikat kontrak dengan instant pemerintah maupun swasta;
9. Bersedia ditempatkan di puskemas lokus yang telah ditetapkan;
10.  Berkomitmen penuh terhadap kegiatan kesehatan;
11. Membuat Surat Pemyataan Perjanjian Kerja yang ditandatangani diatas materai


II.  JUMLAH DAN LOKUS PENEMPATAN
1.  Dokter  umum  :  37 orang
Puskesmas Lokus  penempatan  :
• Kabupaten Pandeglang : Sumur, Sobang, Cibaliung, Angsana, Bojong, Cibitung, Cimanggu, Pagelaran, Panimbang, Perdana, Munjul, Mekarjaya, Cisata, Jiput, Menes, Saketi.
• Kabupaten Lebak : Cisungsang, Cigemblong, Sobang, Cirinteun, Parungsari, Cisimeut, Citorek, Bojongmanik, Cijaku, Muncang, Gunung Kencana, Prabugantungan.
•  Kabupaten Serang : Bandung, Binua.ng, Gunungsari, Kibin, Nyompok, Pematang, Pulo Ampel, Tirtayasa, Lebak Wangi.

2.  Dokter Gigi : 33 orang
Puskesmas  Lokus  penempatan  :
  Kabupaten   Pandeglang    Sumur,   Sobang,   Cibaliung,   Angsana,  Cigeulis, Pagelaran, Picung, Patia, Carita, Cikeusik, Munjul, Mekarjaya, Cisata, Jiput, Cipeucang,  Pulosari, Mandalawangi,  Banjar,  Bangkonol;

  Kabupaten  Lebak  : Cisungsang, Cirinteun, Cipendeuy, Cijaku, Banjarsari, Binuangeun, Cihara, Cilograng, Lebak Gedong, Bojong Manik;
   Kabupaten Serang: Cinangka, Gunungsari, Kibin, Mancak.

II.  BESARAN GAJI/HONOR
Besaran gaji/honor mengacu pada Standar Satuan  Harga tahun anggaran berjalan (SSH tahun 2020 sebesar Rp. 7.500.000,(tujuh juta lima ratus ribu rupiah)).

III. PROSES REKRUTMEN
1. Surat Lamaran dan dokumen pendukung dikirim dalam 1 (satu) file PDF disampaikan melalui email pansel.nakes@bantenprov.go.id dengan subjek  nama/profesi, diterima paling lambat tanggal 29 Agustus 2020.   Isi dokumen lamaran terdiri dari :
a.  Surat Lamaran ditujukan kepada Gubemur Banten, cq. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dan di pojok kiri atas di tuliskan isyarat DU untuk  dokter umum dan DG untuk  dokter gigi;
b.  Daftar Riwayat Hidup;
c.  Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
d.  Scan surat  keterangan sehat dari instansi pemerintah;
e.  Scan Kartu tanda pencari kerja
f.  Scan surat keterangan bebas narkoba;
g.  Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian {SKCK)
h.  Scan Ijazah;
i.   Scan Transkrip Akademik;
j.   Scan STR;
k.  Scan Kartu Indonesia sehat (JKN-KIS);
l.   Scan Sertifikat / pengalaman;
m. Scan Surat  pemyataan tidak terikat  kontrak  kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta  (bermeterai);
n. Scan Surat  pemyataan  bersedia ditempatkan di lokasi penugasan yang telah ditetapkan [bermeterai].

2. Pengumuman pelamar yang lulus seleksi manajemen disampaikan pada tanggal 31 Agustus 2020 melalui website Pemerintah Provinsi Banten (https://bantenprov.go.id) / Dinas Kesehatan Provinsi Banten (https://dinkes.bantenprov.go.id)
3. Pelamar  yang lulus seleksi manajemen mengikuti seleksi wawancara dan psikotes pada tanggal 04-05  September 2020.
4. Pengumuman hasil seleksi kelulusan penerima disampaikan  pada tanggal 10 September  2020  melalui  media cetak dan website Pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten serta email masing-maslng Pelamar.

KETENTUAN LAIN-LAIN :
1.  Peserta yang tidak hadir dan/ atau tidak mengikuti seleksi wawancara dan psikotest dengan alasan apapun maka dinyatakan gugur.
2.  Apabila  terdapat peserta  yang  telah  dinyatakan  lulus  dan  diterima kemudian mengundurkan diri/ digugurkan, maka  Panitia  Seleksi sanggup menggantikan dengan penerima yang mempunyai peringkat terbaik di bawahnya;
3.  Apabila dalam  pelaksanaan tahapan seleksi atau  dikemudian hari sesudah  adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak      benar,   Panitia   Seleksi  dapat   menggugurkan  kelulusan  yang bersangku tan;
4.  Seluruh  proses rekrutmen tidak dipungut biaya apapun.
5. Dinas  Kesehatan  Provinsi Banten  tidak  bertanggung jawab atas  setiap  bentuk kerugian yang  ditimbulkan jawaban penipuan yang mengatasnamakan  Dinas Kesehatan Provinsi Banten




Rekrutmen Dokter Umum Dan Dokter Gigi Pada Pemerintah Provinsi Banten

Demikian info Rekrutmen Dokter Umum Dan Dokter Gigi Pada Pemerintah Provinsi Banten semoga bermanfaat. Terima kasih.




Related : Rekrutmen Dokter Umum Dan Dokter Gigi Pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten

0 Komentar untuk "Rekrutmen Dokter Umum Dan Dokter Gigi Pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close